TIM COBRA SEGEL GEDUNG Q-NET MILIK KARYADI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

TIM COBRA SEGEL GEDUNG Q-NET MILIK KARYADI

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Tim Cobra Polres Lumajang kembali melakukan penyelidikan di rumah Karyadi Pimpinan PT Amoeba Internasional pada Selasa (10/10/2019) di Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Karyadi yang ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang pada beberapa waktu lalu, merupakan pemilik bisnis Q-net yaitu Multilevel Marketing yang meminta member membayar 10 juta untuk mendapatkan sebuah cakra dengan dijanjikan mendapat imbalan yang cukup fantastis.

Saat ini Polres Lumajang telah menerima laporan lebih dari 100 orang yang melaporkan bisnis Q-net karena merasa ditipu. berawal dari laporan anak hilang yang dilaporkan ke Polres Lumajang, namun setelah dilakukan penyelidikan, anak tersebut ternyata pergi untuk dijanjikan kerja di Madiun dan meminta uang tebusan sebesar 10 juta untuk menjadi member, dari permasalahan inilah bisnis money game ini terbongkar.


Tim Cobra yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran melakukan pengamanan aset dengan memasang garis polisi di gedung tempat presentasi yang digunakan sejak tahun 2004 untuk menjaring member Q-net.

Setelah memasang garis polisi di gedung presentasi, Tim Cobra tidak dapat melakukan penggeledahan rumah mewah milik Karyadi, sebab rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam, dan setelah menghubungi pihak pengacara Karyadi yang bertempat di Jakarta, pihak pengacara Karyadi meminta untuk di agendakan kembali guna melakukan penggeledahan rumah milik pentolan Q-net yang berslogan " Ora Umum " tersebut.

Selanjutnya pengembangan dilanjutkan ke rumah kos milik Sajari (62) yang berada di Desa Kaibon Kecamatan Geger yang sempat ditempati Niswatul Muniroh (28) yang bertugas untuk memotivator para korban untuk menjadi member Q-net.


Dari penggeledahan yang dilakukan Tim Cobra di kamar kos Niswatul Muniroh,  ditemukan daftar member yang telah direkrut dan buku motivasi yang telah di janjikan untuk mendapatkan mobil pajero sport dan imbalan dalam bentuk mata uang dollar.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan dari permasalahan ini tidak perlu menunggu laporan dari korban.


" Permasalahan ini tidak perlu menunggu laporan adanya korban, sebab permasalahan ini bukan delik aduan, jika mengetahui didalam ada sistem piramida, hal ini yang dilarang oleh undang - undang atau pidana murni, dan inilah yang telah dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang " terang AKP Hasran.

Dari perkara ini Karyadi dijerat dengan Undang - Undang No 7 tahun 2017 tentang perdagangan yang berpola piramida dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages