Masa Tenang Pemilu, Beredar Kampanye Caleg RI di Tabloid Swara Indonesia Raya - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Masa Tenang Pemilu, Beredar Kampanye Caleg RI di Tabloid Swara Indonesia Raya

Share This
Madiun, Pojok Kiri.- Jelang Pemilu yang tinggal satu hari lagi di Kota Madiun beredar tabloid swara indonesia raya yang didalamnya berisi ajakan memilih salah satu caleg DPR RI dan foto salah satu pilpres yang beredar dimasa tenang yang notabene di masa tenang tidak diperbolehkan untuk berkampanye. 

Tabloid swara indonesia raya ini ditemukan di pos kamling dan warung yang telah tutup pada Selasa (16/04/2019) pada pagi hari, hal ini sontak membuat bawaslu kota madiun menarik peredaran tabloid swara indonesia raya dan dikumpulkan di kantor bawaslu kota madiun.

Tabloid berhasil disebar 15 titik di daerah kecamatan kartoharjo, kecamatan taman dan kecamatan manguharjo sejumlah 715 exemplar yang kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah.

Moh Ikhwanudin Alfianto kordinator divisi penindakan pelanggaran bawaslu provinsi jawa timur yang hadir dalam konferensi pers mengatakan kejadian ini terindikasi bentuk kampanye sehingga kita amankan sebagai bentuk pencegahan. Bawaslu akan memanggil tim pemenangan caleg yang ada dalam tabloid tersebut.
" Karena di tabloid ini ada foto capres dan model stempel caleg DPR RI maka kejadian ini terindikasi kampanye sehingga kita amankan sebagai bentuk pencegahan. Bawaslu akan memanggil tim pemenangan caleg yang ada dalam tabloid tersebut" terang Moh Ikhwanudin.

Tak berselang lama wawan tim pemenangan caleg DPR RI tersebut memenuhi panggilan bawaslu untuk dimintai keterangan. Namun wawan tidak bersedia dimintai keterangan dari awak media.

Ketua Bawaslu kota madiun Kokok HP menyampaikan, setelah tim pemenangan diminta keterangan terkait beredarnya tabloid swara indonesia raya, tim pemenangan tidak mengetahui beredarnya tabloid itu, bahkan wawan menunjukkan bahwa stempel asli dan stempel yang dimuat di tabloid tidak sama.

"Kami belum menemukan siapa yang mengedarkan dan saksi tidak ada, kami telah mengklarifikasi terkait beredarnya tabloid swara indonesia raya, tim pemenangan tidak mengetahui beredarnya tabloid itu, bahkan wawan menunjukkan bahwa stempel asli dan stempel yang dimuat di tabloid tidak sama, selanjutnya kami akan terus mendalami siapa pelakunya" ungkap Kokok HP.

Perlu diketahui permasalahan ini merupakan tindak pidana pemilu, yang pelakunya dapat dijerat dengan undang - undang pidana pemilu pasal 492 UU no7 th 2017 tentang kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU akan dijerat dengan pidana satu tahun dan denda paling banyak 12.000.000. tambahnya.(Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages