Foto : APK yang
terpasang di jl serayu kota madiun
Madiun. Pojok Kiri.- Jelang pilpres dan pileg tahun 2019, kota Madiun akan menjadi hutan APK, Ribuan APK akan
menghiasi
diberbagai sudut kota madiun
Kota Madiun yang terdiri dari 3 Kecamatan dan 27 Kelurahan
menjadi masalah karena jumlah APK yang
difasilitasi oleh KPU masing-masing parpol mendapat 10 baliho, 16 spanduk. masing-masing tim kampanye
presiden mendapat 10 baliho dan 16
spanduk, dan DPD masing-masing orang
mendapat 10 spanduk. Total keseluruhan
dari 12 parpol 748 terdiri dari baliho
dan spanduk.
Dari total 748 yang difasilitasi oleh KPU, tiap partai berhak menambah Mandiri 5 baliho dan 10 spanduk di masing-masing kelurahan. Caleg partai ataupun tim kampanye presiden
boleh membuat APK dalam bentuk umbul-umbul yang tidak ada batasnya.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko menghimbau
kepada tim pelaksana kampanye untuk pemasangan APK ini harus memperhatikan estetika,
dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan.
"Kami menghimbau kepada tim pelaksana kampanye untuk
pemasangan APK ini harus memperhatikan
estetika, dipasang di
tempat-tempat yang diperbolehkan.
Contohnya tidak boleh dipasang di sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah ataupun unit
kesehatan" Jelas Kokok HP
Dirinya menambahkan "kita akan menertibkan kalo ada APK yang melanggar
aturan akan kita tertibkan dan Kami
menghimbau untuk pemasangan APK menggunakan bahan yang kuat, dikhawatirkan jika
terjadi angin kencang maka APK tidak akan roboh" tambahnya. (yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar