Nganjuk, Pojok Kiri Mataraman.- Operasi gabungan yang di adakan satpol pp bersama Polres,
Kodim 0810 dan BNN di mulai pada pukul 21.00 wib membuahkan hasil, pertama yang
di tuju berdasarkan laporan warga di Desa Jatirejo Kec. Nganjuk di tempatnya yadiran jl mayjen sutoyo
hanya mendapatkan jirigen bekas arak, untuk barang bukti tidak ada.
Operasi berlanjut ke kecamatan warujayeng tepatnya kelurahan
warujayeng lingkungan warujayeng, rt 03 rw 02,tempat par rt atas nama
Supriyadi, dari situ mendapatkan barang bukti arak dalam botol aqua besar 9
botol, aqua kecil 7 botol dan setengah jirigen arak,tidak di situ saja di
tempat lain yaitu lingkungan pengkol Kelurahan Warujayeng mendapat arak botol
aqua besar 26,botol kecil, 15,dan 13 jirigen kosong bekas wadah arak, tepatnya
di cafe Cikidot pemilik atas nama Hadi Mutarom.
Suprayogi selaku Kabid penegak per undang undangan
mengatakan" dalam operasi penertiban minuman berakohol mendapatkan 37
botol aqua besar dan 16 botol kecil dan 22 jirigen bekas wadah arak,di dua
tempat,di wilayah kecamatan Tanjung Anom, salah satu cafe Cikidot berjualan
arak dengan berkedok Es Moni (arak, extra joss dan susu)". Ungkapnya
"Di himbau kepada para penjual Miras agar segera sadar
dan tidak berjualan lagi karena ditengah tengah perkampungan, berdasarkan dari
informasi masyarakat sekitar pada kawatir kalau anak - anak usia generasi muda
ikut ikutan minum arak, sementara kami melakukan pembinaan supaya tidak
berjualan lagi”. Imbuhnya.(pur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar