Ngawi, Pojok Kiri.- Dalam Operasi Sikat Semeru 2018 yang berlangsung selama 12
hari sejak hari Rabu tanggal 5 September hingga Minggu 16 Septembar 2018 aparat
Kepolisian Polres Ngawi berhasil mengamankan 16 tersangka dari 6 kasus
kejahatan dan dalam perkembangannya Kepolisian Polres Ngawi berhasil mengungkap
10 kasus kejahatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor
Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., pada wartawan saat
Konferensi Pers di Mapolres Ngawi, Selasa (02/10).
“Dari kasus-kasus yang terjadi yang paling besar dan banyak
adalah kasus pencurian dengan pemberatan, baik itu terhadap rumah, toko maupun
kendaraan termasuk curanmor juga cukup marak, sehingga kita melakukan upaca
melalui Operasi Sikat ini dan kita berhasil menangkap 16 tersangka dari
berbagai macam tindak pidana yang terjadi,” ungkap AKBP MB. Pranatal Hutajulu,
S.H., S.I.K., M.H., Selasa (02/10).
Faktor ekonomi yang dialami oleh para pelaku dindak
kejahatan di wilayah Ngawi menjadi salah satu factor pemicu tingginya kasus
pencurian dengan pemberatan (Curat) ditunjang dengan unsur kelalaian dari
korban sendiri. Dalam kasus curat ini ada 5 target operasi dan berhasil
diamankan 12 pelaku baik yang menjadi target maupun non target.
“Kebanyakan adalah motif ekonomi ditunjang dengan kurang
kewaspadaan dari masyarakat dalam menjaga barang miliknya ketemu dengan niatnya
pelaku dan motifnya juga terdesak dengan kebutuhan ekonomi maka terjadilah
peristiwa yang tidak diinginkan ini,” jelas AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H.,
S.I.K., M.H.
Menariknya, dari pengembangan Operasi Sikat Semeru 2018,
AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan petugas Kepolisian
dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi juga berhasil mengungkap
tindak kejahatan yang terkait dengan UU Fiducial.
Dalam kasus yang dimaksud, Satreskrim Polres Ngawi berhasil
mengamankan 22 unit sepeda motor berbagai jenis dan type dan 1 unit mobil
Suzuki R3 dari tangan seorang tersangka yang bekerja sebagai debitur di salah
satu finance terkemuka. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak
finance dan ditindaklanjuti oleh aparat Kepolisian.
“Kasus ini akan kita tindak lanjuti karena ini termasuk juga
ada unsur fiducialnya maka akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,
tersangka sudah melakukan perbuatannya selama 5 tahun terakhir. dari tangan
tersangka kita berhasil mengamankan puluhan sepeda motor dan satu mobil R3,”
pungkas AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H. (day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar