Polres Madiun Kota Tetapkan 11 Tersangka Komunitas Sakura, 9 Tersangka Masih Dibawah Umur - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Polres Madiun Kota Tetapkan 11 Tersangka Komunitas Sakura, 9 Tersangka Masih Dibawah Umur

Share This


Madiun, Pojok Kiri - Polres Madiun Kota menetapkan 11 tersangka komunitas yang mengatasnamakan Sakura (Satuan Khusus Raja Tega) yang mengadakan pertemuan dalam rangka ultah ke 4 di cafe sugar daddy di Jalan Yos Sudarso pada Minggu (19/05/2024) yang berujung kekerasan dan pengrusakan yang menyebabkan korban luka dan kerugian material akibat pengrusakan. 


Dalam press release yang di gelar di Mapolres Madiun Kota, pada Rabu (05/06/2024), Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto menceritakan awal mula kejadian di 3 lokasi yang berbeda. 


" Pasca acara usai mereka melakukan konvoi. Namun saat melintasi TKP 1 di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan SMK Gula Rajawali terjadi perselisihan dengan rombongan pengendara sepeda motor, terjadi saling ejek dan lemparan batu sehingga mengakibatkan korban luka sebanyak 5 orang " Jelas AKBP Agus Dwi Suryanto


Lebih lanjut, Komunitas Sakura bergerak di TKP ke 2 Jalan Kalasan yang melakukan pengrusakan warung, selanjutnya Sakura meninggalkan TKP 2 ke arah Desa Bagi dan berpencar pulang ke rumah masing - masing. 


Kapolres Madiun Kota,AKBP Agus Dwi Suryanto menambahkan, dari kejadian telah menetapkan 11 tersangka, 9 diantaranya masih di bawah umur. 


" 9 tersangka masih di bawah umur yang tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, KR (16), JO (16), ILH (17), MV (17), Navy (17), JO(17), FZ(15), XL (17), GL (14), sedangkan 2 orang yang ditahan yakni RFA (22) serta FIE (19) " Terang AKBP Agus Dwi Suryanto. 

Terkait keterlibatan Ketua dari Sakura, Kapolres Madiun Kota mengatakan saat ini masih mendalami dari saksi - saksi di 3 TKP


" Saat ini masih kita dalami dari pada saksi - saksi yang ada di lapangan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dari 3 TKP, dan tentunya kita tetap profesional, jika ditemukan bukti - bukti yang bersangkutan terlibat, tentunya akan kita tindak lanjuti dengan aturan hukum yang berlaku " Ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto. 


Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 12 tahun. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages