Bawaslu Gelar Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Dan Non Peraturan Bawaslu Terkait Pilkada - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Bawaslu Gelar Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Dan Non Peraturan Bawaslu Terkait Pilkada

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Bawaslu Kota Madiun lakukan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu terkait pemilihan Kepala Daerah kepada staf, anggota jajaran Panwascam Se Kota Madiun, di Sun Hotel pada Kamis (30/05/2024). 



Peraturan itu adalah segala sesuatu hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam hal ini, adalah undang-undang yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai terbitnya Perpu tahun 2014 sampai peraturan perundang-undang terbaru yaitu diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2020,untuk undang-undang pemilihan yang terakhir kali diubah. 



Purnomo Satrio Pringgodigdo pemateri dari Bawaslu provinsi menjelaskan historis sejarah Bagaimana pengisian kursi kepala daerah wakil kepala daerah yang sebelum diundangkannya atau terbitnya Perpu 2014, bahwa kepala daerah itu dipilih oleh DPRD, hingga proses perubahan peraturan perundang-undangan sampai tahun 2020 mulai dari pencalonan sampai dengan tahapan-tahapan larangan bagi Calon Legislatif yang terpilih untuk maju sebagai Kepala Daerah. 



Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Nugroho, mengatakan Bawaslu saat ini menunggu peraturan KPU terkait dengan boleh atau tidaknya calon anggota legislatif terpilih maju sebagai calon kepala daerah. 



" Bawaslu saat ini menunggu Peraturan KPU terkait dengan boleh atau tidaknya calon anggota legislatif terpilih untuk maju sebagai calon Kepala Daerah, inilah yang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu, dan kami juga menunggu Per Bawaslu atas pengawasan pencalonan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan nanti di tanggal 26 Agustus 2024 karena sampai hari ini jadwal tahapan Pilkada khususnya untuk Kota Madiun tidak ada pendaftar perorangan " Jelas Wahyu Sesar. 



Dengan kegiatan sosialisasi peraturan dan non peraturan, Ketua Bawaslu berharap jajaran internal kami dari Bawaslu maupun dari panwascam bisa memahami perubahan - perubahan peraturan perundang - undangan terkait Pilkada. 



" Harapannya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah ini ada 4, belum lagi ada putusan Mahkamah Konstitusi atau yurisprudensi atas pengujian undang-undang sepanjang keputusan MK ini belum diadopsi perubahan peraturan perundang-undangan khususnya undang - undang kepala daerah maka terhadap keputusan MK masih berlaku, yang harapannya nanti dari jajaran internal kami dari Bawaslu maupun dari panwascam bisa memahami perubahan - perubahan peraturan perundang - undangan khususnya berkaitan dengan tahapan pemilihan kepada daerah " Pungkasnya. (Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages