Sang Ayah Rawat Inap di RSUD Caruban, Wahyu Puas Gunakan Program JKN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Sang Ayah Rawat Inap di RSUD Caruban, Wahyu Puas Gunakan Program JKN

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri – Wahyu Purnomo, warga Desa Wonoasri Kabupaten Madiun kala itu setia mendampingi sang ayah, Katiman yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun. Pria yang akrab disapa Wahyu itu menceritakan pengalamannya ketika mendampingi Katiman berobat ke fasilitas kesehatan tempat sang ayah sedang menjalani perawatan.


“Awalnya ayah saya badannya panas, demam hingga muntah-muntah. Sampai akhirnya saya antarkan ke rumah sakit melalui UGD untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Dari awal proses pendaftaran, hingga akhirnya mendapatkan kamar perawatan semuanya lancar dan tidak berbelit-belit,” ungkap Wahyu mengawali cerita.


Wahyu menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran awal, pihak rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hanya meminta dirinya untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien, tanpa ada dokumen-dokumen lain. Tak hanya itu, proses pendaftaran pun tidak ada kendala dan tanpa menunggu lama, karena tak berselang lama Wahyu mendapatkan informasi bahwa kamar perawatan untuk sang ayah telah tersedia sesuai dengan kelas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Sang ayah merupakan peserta JKN yang berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah. Artinya iuran yang setiap bulan wajib dibayarkan oleh peserta JKN tersebut, menjadi tanggungan dari pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. 


“Pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit sangat baik dan cekatan, baik dokter, perawat atau petugas yang lain sangat ramah, ruang perawatan juga bersih. Sehingga bagi keluarga yang menunggu juga merasa nyaman. Semoga pelayanan yang demikian, selalu dapat dipertahankan atau bahkan bisa ditingkatkan demi menambah kepuasan pasien, terutama peserta JKN,” tambahnya.


Wahyu berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun yang hingga saat ini berkomitmen untuk memberikan perlindungan di bidang kesehatan bagi warganya, sehingga seluruh warga Kabupaten Madiun yang telah terdaftar sebagai peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun FKRTL yang tentunya telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


Selain itu, Wahyu menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Madiun yang belum menjadi peserta JKN, untuk segera mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya agar untuk ke depannya merasa tenang jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.


“Kalau kita sudah menjadi peserta JKN, setidaknya tidak perlu cemas lagi untuk memikirkan biaya untuk berobat. Asalkan sesuai dengan alur, prosedur yang sudah menjadi ketentuan, pasti akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut tentu dengan catatan kepesertaan Program JKN kita dalam status aktif ya, jadi penting bagi peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaannya,” jelas Wahyu.


Untuk peserta JKN segmen PBID maka dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri, salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN. Jika peserta JKN berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, maka iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Adapun iuran untuk kelas I sejumlah Rp 150.000,00 per orang per bulan, kelas II sejumlah Rp 100.000,00 per orang per bulan dan kelas III sejumlah Rp 35.000,00 per orang per bulan.


“Semoga program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini akan selalu ada di tengah-tengah masyarakat Indonesia guna memberikan jaminan perlindungan di bidang kesehatan. Sehingga benar-benar dapat mewujudkan masyarakat yang sehat secara merata tanpa terkecuali,” tutup Wahyu.(rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages