Meminimalisir Tunggakan Peserta JKN, Kepala BPJS Cabang Madiun Lakukan Koordinasi Dengan Pihak Terkait - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Meminimalisir Tunggakan Peserta JKN, Kepala BPJS Cabang Madiun Lakukan Koordinasi Dengan Pihak Terkait

Share This


Madiun, Pojok Kiri - BPJS Kesehatan sebagai Badan penyelenggara Jaminan Sosial, melalui program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kini telah meningkatkan mutu pelayanan agar peserta JKN dapat melakukan akses pelayanan kesehatan dengan mudah dan cepat. 


Namun, peningkatan pelayanan ini masih belum diimbangi kewajiban peserta JKN untuk membayar iuran setiap bulan, baik peserta mandiri ataupun Badan Usaha. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Cabang Madiun, Wahyu Diah Puspitasari, dalam acara jumpa pers pada Kamis (07/03/2024). 


" Untuk peserta Mandiri atau peserta yang membayar sendiri ada sekitar 229.000 peserta yang menunggak, Kemudian untuk badan usaha ada sekitar 187 badan usaha yang menunggak dengan total tunggakan sekitar 400 juta, pada data 2023 " Terang Wahyu Dyah Puspitasari. 


Berbagai faktor penyebab menunggak untuk membayar iuran mungkin dari peserta sendiri lupa belum membayar, kemudian memang ada mungkin beberapa yang memang tidak mampu dan lain sebagainya. 


" Yang menjadi faktor besar terutama untuk peserta mandiri, biasanya setelah mereka mendapatkan layanan Fasilitas Kesehatan kemudian memang belum tertib pembayaran karena itu memang kami berupaya juga kami ada namanya kegiatan telekolektif atau me reminder para peserta yang mandiri ini untuk membayar iuran secara rutin kemudian juga melakukan koordinasi dengan teman-teman kader JKN untuk mengingatkan peserta untuk membayar secara rutin " Ungkap Kepala BPJS Cabang Madiun. 


Lebih lanjut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun menegaskan pihaknya telah melakukan mengirimkan tagihan, serta berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait. 


" Jadi kalau untuk dengan yang badan usaha, yang kami lakukan selain kami juga me reminder, kami secara rutin mengirimkan tagihan ke mereka baik itu melalui email maupun secara telekolektif kami juga berkoordinasi dengan pihak yang terkait misalnya dinas Ketenagakerjaan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan pemeriksaan lapangan, Kemudian untuk beberapa badan usaha yang memang sudah dilakukan penagihan sudah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan itu masih belum patuh, kita juga ada upaya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri masing-masing Kabupaten Kota untuk melakukan pemeriksaan yang lebih intensif ya untuk memastikan badan usaha ini patuh membayar iurannya " Tegasnya. 



Bagi yang menunggak, sanksi untuk tidak dapat mengakses layanan kesehatan serta harus membayar denda layanan.  Untuk menghindari sanksi tersebut maka peserta JKN harus memiliki kesadaran dalam tertib pembayaran iuran setiap bulannya sehingga status kepesertaan dipastikan aktif.


" Sanksi bagi yang menunggak itu, tidak bisa mendapat akses layanan kesehatan, baik itu di tingkat pertama maupun di tingkat lanjutan dan kalau misalnya sampai rawat inap kemudian menjadi resikonya adalah, mereka akan ada namanya denda layanan, ada bagian atau persentase dari biaya pelayanan kesehatan itu yang harus mereka bayar sendiri ketika misalnya baru melunasi ketika mereka rawat inap atau layanan kesehatan " Tutupnya. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages