Pemanfaatan Sumber Air Sumur Bor di Desa Dagangan Dikelola BUMDes Sido Makmur Dagangan - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Pemanfaatan Sumber Air Sumur Bor di Desa Dagangan Dikelola BUMDes Sido Makmur Dagangan

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Sumber air yang berada di wilayah Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun merupakan sumber mata air peninggalan jaman belanda yang dahulu digunakan untuk mengairi sawah, kini oleh masyarakat Desa Dagangan telah beralih untuk konsumsi air minum warga. 


Sumber air yang saat ini dikelola oleh BUMDes Sido Makmur diakui merupakan aset Desa Dagangan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga desa dagangan, pasalnya setiap hari banyak warga yang membutuhkan air yang menurut mitos warga sekitar diyakini dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. 


Sebelum dikelola oleh BUMDes Sido Makmur, sumber air tersebut dikelola oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Desa Dagangan yang akhir - akhir ini banyak memicu permasalahan terkait pengelolaan pendapatan hasil penjualan air setiap bulannya. 



Kepala Desa Dagangan, Rudi Panca Widadi saat dikonfirmasi wartawan pojok kiri pada Senin (29/01/2024) di Kantor Desa Dagangan mengatakan, pengelolaan sumber air  dikelola oleh BUMDes Sido Makmur Dagangan. 


" Awalnya dahulu dikelola oleh KSM, dan saat ini telah berpindah dikelola BUMDes, harapan kami dengan BUMDes dapat meningkatkan kesejahteraan warga Desa Dagangan secara merata " Terang Rudi. 


Rudi Panca Widadi, menambahkan banyak pembangunan di Desa Dagangan yang bersumber dari sumber air sumur bor. 


" Selain dari Dana Desa, banyak pembangunan yang bersumber dari sumur bor, diantaranya untuk membantu pengadaan penerangan jalan, pavingisasi, kegiatan HUT Kemerdekaan, hingga membantu kas RT di setiap bulannya " Tuturnya. 



Peralihan pengelolaan dari KSM ke BUMDes Sido Makmur dilakukan melalui musyawarah bersama lembaga serta tokoh masyarakat untuk kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Desa Dagangan sesuai peraturan Bupati No 51 Tahun 2022 tentang pengelolaan aset. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages