Di Duga Diselewengkan Pengelola, Kades Kaibon Meminta Kandang Sapi Kosong Segera Diisi Kembali - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Di Duga Diselewengkan Pengelola, Kades Kaibon Meminta Kandang Sapi Kosong Segera Diisi Kembali

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Program UPPO (Unit Pengelolaan Pupuk Organik) yang dikelola Kelompok Ternak di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Diduga ada niatan untuk diselewengkan. Pasalnya, dua pengelola program UPPO pada Rabu (24/01/2024) sempat diminta keterangan oleh Kades Kaibon, Pramudya Dewanto, saat ada temuan dari LSM GMAS, yang menemukan bahwa kandang sapi program UPPO tidak ditemukan satu pun sapi ternak di sana.


Saat diminta keterangan, kedua pengelola program UPPO, yakni Remin sebagai Ketua, dan Pratomo mengaku saat ini masih menyimpan uang hasil penjualan sapi bantuan pemerintah sejumlah 194 juta rupiah.


Kades Kaibon, Pramudyo Dewanto mengatakan tidak membenarkan tindakan dari kedua pengelola program UPPO dan meminta untuk segera membelikan sejumlah sapi dan saat ini masih kosong.


" Kalau program itu mau dihentikan bagaimana tanggung jawabnya, uangnya terus bagaimana atau uangnya dikembalikan, untuk itu saya mendukung untuk dilanjutkan kembali keberlangsungannya " Ungkap Pramudya Dewanto. 




Hal itu disampaikan, setelah adanya kesanggupan dari kedua orang warganya untuk membeli sapi, guna meneruskan program UPPO tetap berjalan. kendati selaku kades dirinya juga tak memahami bagaimana MOU awal dan aturan tentang program UPPO (Unit Pengelolaan Pupuk Organik) yang dikelola oleh Kelompok Ternak di Desanya.


"Sekarang kapan mau dibelikan, kalau bisa segera saja" Tuturnya.


Menjawab penegasan kepala desa tersebut, Remin dan Pratomo menyampaikan secepatnya akan membelikan sapi tersebut.


" Secepatnya akan kami belikan, besok pun bisa, tapi kami masih akan membuat sumur bor terlebih dahulu untuk kebutuhan minum sapi-sapinya nanti" Kata Remin.


Sementara itu, Ketua LSM GMAS Ahmad Saifudin menanggapi di balik semua pernyataan, pemaparan lisan dan kesanggupan yang dianggap sebagai bukti pertanggung jawaban oleh Remin dan Pratomo. Apa yang dilakukan oleh Remin dan Pratomo terhadap sapi-sapi bantuan yang seharusnya milik kelompok tersebut, Ahmad menduga justru sudah disalah gunakan oleh keduanya. Terlebih dugaan kuat kepada Remin, diduga telah menyalahgunakan wewenangan selaku ketua Kelompok.


" Apalagi dalam hal ini Pratomo yang mengaku bukanlah sebagai anggota maupun bagian dari struktural  kepengurusan, melainkan orang yang di tunjuk langsung oleh Remin untuk membantu mencatat pembukuan administrasi, dan juga ikut membawa uang sapi itu saat ini " ungkap Ahmad. 


Ahmad menambahkan saat ini cukup bukti pengakuan Remin dan Pratomo yang tidak berdasar kesepakatan berita acara tertulis dari seluruh anggota kelompok, pun berikut tidak adanya bukti rincian yang mereka tunjukkan.


" Ada juklak dan juknis yang mengatur program tersebut, itu patokannya, dan semuanya sudah tidak sesuai, kami menduga mereka berdua (Remin dan Pratomo red) telah mengangkangi hak keseluruhan anggota " jelasnya. 



Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Remin dan Pratomo, Ahmad Saifudin akan mempercayakan permasalahan ini kepada penegak hukum di Kabupaten Madiun untuk diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.


" Biar yang berwenang penegak hukum nanti yang meneruskannya, apalagi menurut pengakuannya Pratomo adalah sebagai ASN yang berdinas di sekolah SMA Geger dan bukan anggota maupun pengurus" tegas Ahmad. 


Ahmad mencium kejanggalan saat dikonfirmasi di kantor desa mengaku anggotanya sekarang sudah tidak ada.


" Kemarin bilang masih ada anggotanya, kok sekarang bilang sudah tidak ada anggota lagi, yang benar yang mana, apakah begitu masih dipercaya melanjutkan keberlangsungan program UPPO senilai 340 juta seperti saat menerimanya dulu" Pungkasnya. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages