Tunjukkan NIK, Peserta JKN Bisa Dilayani di Fasilitas Kesehatan - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Tunjukkan NIK, Peserta JKN Bisa Dilayani di Fasilitas Kesehatan

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri – Untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Henri Army Iriawan mengatakan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


“NIK menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan kesehatan Program JKN,” kata Henri.


Secara prosedur, apabila peserta tidak dapat menunjukkan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan ketika akan mengakses pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat menunjukkan NIK. Dengan adanya kemudahan tersebut, peserta JKN tidak perlu lagi cemas ketika kartu fisik yang dimilikinya tidak terbawa ataupun hilang.


“Peserta cukup menyebutkan NIK, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN. Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi salinan berkas lainnya seperti Kartu Keluarga dan sebagainya,” tegasnya.


Henri menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan mitra di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun, yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Ponorogo sudah mengimplementasikan ketentuan ini. Sehingga peserta tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak membawa identitas kepesertaan BPJS Kesehatan.


“Sepanjang peserta sesuai dengan alur prosedur dan status kepesertaan aktif, pasti dilayani, jadi tidak perlu khawatir,” kata Henri.


Adanya kemudahan ini disambut baik oleh salah satu peserta JKN di Kota Madiun, Shafira Putri. Menurut gadis 21 tahun tersebut semakin mudah dengan hanya menggunakan NIK saja ketika mengakses layanan kesehatan. Pengalamannya pernah berobat di salah satu puskesmas di Kota Madiun membuktikan bahwa kemudahan tersebut sudah diberlakukan dan benar-benar memberikan kemudahan bagi peserta JKN.


“Karena pada saat itu buru-buru jadi memang tidak bawa kartu fisik, oleh petugas diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan benar saja saya tetap mendapatkan pelayanan sangat baik sesuai dengan hak kita sebagai peserta JKN,” cerita Putri.


Putri menegaskan bahwa hal yang paling utama adalah memastikan bahwa status kepesertaan Program JKN harus dalam status aktif. Hal tersebut bertujuan agar peserta JKN dapat kapan saja memanfaatkan Program JKN ketika dihadapkan pada kondisi harus mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tentunya telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


“Oleh karena itu kita sebagai peserta JKN harus tertib dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. selain itu kita juga harus memahami alur serta prosedur yang telah menjadi ketentuan, sehingga kita juga paham kewajiban dan hak kita sebagai peserta JKN,” ujarnya.


Untuk diketahui bahwa dalam Program JKN, alur pelayanan peserta JKN dimulai dengan pelayanan di FKTP tempat yang bersangkutan terdaftar. Jika dalam kondisi peserta JKN tidak dapat ditangani di FKTP maka rujukan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.(rn/tk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages