Madiun, Pojok Kiri – Magdalena Tutik Sumarni warga Kelurahan Rejomulyo Kota Madiun merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berasal dari segmen pensiunan TNI. Perempuan 66 tahun tersebut menceritakan pengalamannya ketika awal bulan November lalu dirinya mengalami insiden kecelakaan lalu lintas tunggal hingga menyebabkan patah tulang kaki.
“Waktu itu saya terpeleset saat sedang mengendarai sepeda motor. Akhirnya saya dibawa langsung ke rumah sakit terdekat, awalnya saya dan keluarga bingung karena belum paham apakah bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan atau tidak,” kata Sumarni.
Keluarga Sumarni yang saat itu melakukan pengurusan adminitrasi kemudian menanyakan perihal penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi. Setelah diberikan penjelasan oleh pihak rumah sakit, keluarga Sumarni mengikuti alur dan prosedur yang telah menjadi ketentuan hingga akhirnya pelayanan kesehatan Sumarni dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Seperti yang kita ketahui bawha dalam hal penjaminan peserta JKN korban kecelakaan lalu lintas terdapat koordinasi manfaat antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan, melibatkan peran aktif dari peserta penerima layanan kesehatan dan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Untuk kasus yang dialami oleh Sumarni, bahwa kecelakaan lalu lintas tunggal tidak dapat ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero) maka sepenuhnya biaya pelayanan kesehatan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
“Saat itu dari bagian administrasi rumah sakit hanya meminta lampiran surat laporan dari kepolisian yang menerangkan bahwa saya mengalami kecelakaan tunggal. Untuk identitas peserta JKN saya hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah bisa dicek melalui NIK kalau saya peserta JKN,” tambahnya.
Pada saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soedono Kota Madiun, Sumarni mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dan maksimal dari tenaga kesehatan yang menanganinya. Hal yang ditegaskan lainnya oleh Sumarni adalah tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan di rumah sakit tersebut.
“Dari bagian administrasi memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh pasien sehingga tidak berbelit-belit. Dokter dan perawat yang menangani juga sabar dalam memberikan tindakan kepada pasien,” kata Sumarni.
Kondisi Sumarni saat ini masih belum bisa beraktivitas seperti sedia kala dikarenakan masih terpasang gips pada lutut kaki sebelah kanannya. Pada kondisi seseorang yang mengalami patah tulang seperti yang dialami oleh Sumarni itu, dokter pada umumnya memang akan memasang gips guna melindungi dan membantu proses pembentukan kembali tulang yang patah hingga benar-benar sembuh dan kembali normal. Gips tersebut pada umumnya akan digunakan selama empat hingga dua belas minggu terganting pada kondisi patah tulang yang dialami.
Sumarni berharap dengan melakukan pengobatan secara rutin akan segera mengembalikan kondisi kaki yang mengalami patah tulang tersebut seperti dulu sehingga ia dapat melakukan aktivitas secara normal kembali. Namun di balik kejadian yang menimpanya itu Sumarni menyampaikan rasa syukurnya karena ia tidak lagi cemas memikirkan biaya pengobatan hingga nantinya dinyatakan sembuh.
“Meski kondisinya begini, saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah menjamin seluruh biaya pengobatan saya sejauh ini dan bahkan untuk pengobatan-pengobatan berikutnya. Sehingga penting untuk masyarakat memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan seperti Program JKN ini,” terangnya.
Di akhir perbincangan, Sumarni menyampaikan bahwa ketika masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta JKN, hal terpenting yang harus dilakukan adalah memastikan kepesertaannya dalam status aktif. Sehingga tidak perlu cemas jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.(rn/tk/yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar