Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Kota Madiun Ingatkan Partai Politik Taati Aturan Main Yang Ditetapkan - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Kota Madiun Ingatkan Partai Politik Taati Aturan Main Yang Ditetapkan

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu mentaati aturan main yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu maupun Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.



Mohda Alfian, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Madiun, saat dikonfirmasi Kamis, (30/11/2023) mengatakan, regulasi ini mengatur tentang pelaksanaan kampanye, yang saat ini belum ada jadwal maupun zona kampanye, sehingga partai politik peserta Pemilu diimbau saling menghargai saat menggunakan lokasi yang sama. 



" Seluruh partai peserta Pemilu diharapkan untuk mengikuti aturan mengenai pemberitahuan tertulis H-1 sebelum pelaksanaan kampanye kepada pihak kepolisian dengan out put berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang kemudian diberikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu " Terang Mohda Alfian. 


 

Hal senada ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, yang hingga saat ini Bawaslu belum menerima jadwal maupun zona kampanye. 


" Belum adanya jadwal maupun zona kampanye, diimbau kepada partai peserta Pemilu untuk saling menghargai dalam hal pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama," Tegasnya. 


Pihaknya memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu terkait aturan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 huruf h mengenai larangan dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 


" Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 soal larangan dalam kampanye mengenai menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kampanye di tempat yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas kini diperbolehkan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut partai," Ungkap Ketua Bawaslu.(yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages