Dodik di Vonis 3 Tahun Penjara, Warga Dungus Sambut Dengan Suka Cita - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Dodik di Vonis 3 Tahun Penjara, Warga Dungus Sambut Dengan Suka Cita

Share This


Madiun, Pojok Kiri - Sidang kasus tipu gelap pengurusan sertifikat tanah Dungus, dengan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi, memasuki tahap putusan, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Selasa (16/05/2023). 


Dalam putusannya, Majelis hakim menilai Dodik Bintoro Wahyu Budi bersalah dalam perkara kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat Dungus Kabupaten Madiun. 


Majelis hakim yang diketuai Pandu Dewanto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi, hukuman penjara selama tiga tahun dan dinyatakan memenuhi unsur pasal 372 KUHP. 


"Menyatakan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi telah terbukti secara sah memenuhi dakwaan. Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun," Jelas Ketua majelis hakim Pandu Dewanto 


Atas vonis tersebut Dodik Bintoro menyatakan pikir- pikir dan diberi waktu oleh majelis hakim selama tujuh hari. 


" Saya pikir-pikir dulu pak hakim, " Jawab Dodik usai mendengarkan vonis hakim. 


Sementara itu, Gunung Darmawan, Perwakilan warga Dungus mengaku puas dengan keputusan pengadilan atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Dodik Bintoro. 


" Kami, khususnya warga dungus, merasa puas atas vonis yang dijatuhkan kepada Dodik Bintoro, selama tiga tahun lebih warga telah berjuang untuk pengurusan sertifikat tanah di dungus, Kami ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Kabupaten Madiun dan Kejaksaan Kabupaten Madiun yang telah menegakkan hukum demi tegaknya keadilan " Tutur Gunung Darmawan.(yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages