Hari ini, KPU Kota Madiun Menerima Pengajuan 30 Bakal Calon Legislatif dari PDIP dan Nasdem - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Hari ini, KPU Kota Madiun Menerima Pengajuan 30 Bakal Calon Legislatif dari PDIP dan Nasdem

Share This


Madiun, Pojok Kiri - Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun melaksanakan tahapan Pemilu yakni Penerimaan Pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun dalam pemilihan umum serentak tahun 2024, di Kantor KPU Kota Madiun pada Kamis (11/05/2023). 


Dua partai yang hadir masing - masing mendaftarkan 30 bakal Calon Legislatif yakni dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Nasional Demokrat (NASDEM). 



Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Anton Kusumo, dalam konferensi pers mengatakan target di Pemilu 2024 menang secara spektakuler, 


" Dalam Pemilu 2024 nanti, Kami mempunyai target menang yang spektakuler, minimal bertambah satu kursi di setiap Dapil " Jelas Anton Kusumo. 


Sementara itu, Ketua Partai Nasdem, Amanto mengatakan target dalam Pemilu 2024 mendapatkan 4 kursi. 


" Partai Nasdem telah menyerahkan persyaratan untuk 30 calon legislatif dan menargetkan di Pemilu 2024 mendapatkan 4 kursi yang sebelumnya hanya mendapatkan satu kursi " Terang Amanto. 


Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, Wisnu Wardhana menyampaikan hari ini ada dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif. 


" Hingga siang ini, Kami menerima dua pengajuan dokumen dari partai politik untuk 30 calon Legislatif Kota Madiun, dari PDI-P dan Partai Nasional Demokrat, kemudian KPU melakukan pengecekan dengan aplikasi Silon dan dinyatakan lengkap, dan telah kita berikan tanda terima pengajuan calon legislatif " Ungkap Wisnu Wardana. 


Pengajuan calon legislatif dibuka mulai hari ini, hingga tanggal 14 Mei 2023. Untuk dua hari ini KPU melayani pada jam kerja pukul 16.00, pada 14 Mei 2023 akan dilayani hingga pukul 23.59 WIB. 



Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko menanggapi terkait peraturan PKPU No 10 tentang persentase kepesertaan perempuan


" Dari pengawasan Bawaslu, penerimaan dari dua parpol bagus, tidak ada pembedaan dari kedua parpol, namun tadi jumlah caleg masih ada perbaikan, karena saat ini menggunakan PKPU no 10, terkait 30 persen perempuan " Kata Kokok HP. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages