Pengarahan Kasat Lantas Ngawi pada Bintara Remaja - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Pengarahan Kasat Lantas Ngawi pada Bintara Remaja

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Sebanyak 19 personil Bintara Remaja mendapat pengarahan dari Kasat Lantas, bertempat di ruang Satpas Polres Ngawi pada Jumat siang (13/1/2023) 


Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Iptu Achmad Fahmi Adiatma S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan tugas pokok satuan lalu lintas


"Bintara remaja ini perlu kami kenalkan kembali tentang tugas pokok satuan lalu lintas, agar lebih paham dan mengerti," tutur Iptu  Fahmi didampingi para Kanit Lantas Polres Ngawi 


Lalu lintas sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009, didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.


Struktur organisasi di Satlantas adalah Kasatlantas, Kaurbinopsnal, Kanitregident, Kanitgakkum, Kanitpatroli, Kanitkamsel dan Kaurmintu.


Tugas pokok Satlantas adalah melaksanakan pengaturan, penjagaan dan pengaturan lalu lintas (turjawali), pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.


Dijelaskan juga bahwa komponen terjadinya lalu lintas dan semua saling berkaitan antara lain manusia sebagai pengguna, kendaraan sebagai alat, jalan sebagai fasilitas.


"Komponen lalu lintas dan semua itu saling berkaitan, antara lain manusia sebagai pengguna, kendaraan sebagai alat dan jalan sebagai fasilitas," tutup Kasat Lantas


Sekedar informasi, dasar penegakan hukum jika terjadi kecelakaan lalu lintas ada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 310, 311 dan 312. Untuk Regident dalam pengaturannya menggunakan Perpol No.5 Tahun 2021 tentang Penerbintan SIM dan Perpol No.7 Tahun 2021 tenteng regident ranmor. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages