Status Kepesertaan JKN Aktif Kembali, Dengan Menggunakan Program REHAB - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Status Kepesertaan JKN Aktif Kembali, Dengan Menggunakan Program REHAB

Share This


Madiun, Pojok Kiri – Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) merupakan program yang diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. 


“Saat ini mungkin sebagian masyarakat memiliki kesulitan dalam membayar tunggakan iuran. Oleh karena itu kami tak henti memberikan informasi bahwa ada Program REHAB yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran. Untuk pendaftarannya bisa dilakukan salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata Anita Yuliani, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Madiun.


Anita menjelaskan bahwa untuk mekanisme pendaftaran Program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN diminta untuk terlebih dahulu menyetujui syarat dan ketentuan Program REHAB. Selanjutnya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap, di mana peserta JKN dapat menentukan jangka waktu yang diinginkan minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak.


“Jadi misalkan peserta JKN tersebut memliki tunggakan iuran 24 bulan, berarti untuk jangka waktu pembayarannya maksimal adalah 12 tahapan. Status kepesertaan akan kembali aktif jika tunggakan dan iuran berjalan telah lunas dibayarkan,” tambah Anita.


Jika peserta JKN yang telah berhasil terdaftar pada Program REHAB ingin melakukan pelunasan tunggakan iuran secara sekaligus, maka dapat memilih pelunasan program. Nantinya akan muncul ketentuan pelunasan Program REHAB beserta nominal yang harus dibayar dan harus dipilih alasan pelunasan.


Dengan segala kemudahan yang dihadirkan Program REHAB tersebut, Anita berharap masyarakat di bawah wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Ponorogo dapat memanfaatkan program tersebut jika menginginkan untuk membayar tunggakan iuran dengan sistem bertahap.


“Tercatat hingga saat ini sudah sekitar 900 peserta JKN segmen PBPU dan BP yang telah terdaftar mengikuti Program REHAB di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun. Harapannya peserta JKN yang masih memiliki tunggakan dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Program REHAB dapat segera bergabung sehingga kepesertaan JKN juga bisa segera aktif kembali,” kata Anita.



Wardani (50) yang mengetahui adanya program tersebut mengungkapkan bahwa Program REHAB dapat meringankan beban masyarakat yang merasa kesulitan dalam melunasi tunggakan iuran. Oleh karena itu edukasi dan sosialisasi terkait Program REHAB tersebut harus terus dilakukan agar masyarakat lebih mengetahui dan paham akan program tersebut.



“Bisa secara perlahan-lahan dibayar mulai dari sekarang dengan tujuan kepesertaan JKN bisa segera aktif dan kita merasa tenang jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan,” tutup Wardani. (rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages