Edukasikan Program Rehab, Kader JKN Ajak Peserta Bayar Tunggakan Iuran - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Edukasikan Program Rehab, Kader JKN Ajak Peserta Bayar Tunggakan Iuran

Share This

 



Madiun Pojok Kiri – Tingginya angka peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran melatar belakangi munculnya program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Edukasi program Rehab tersebut gencar dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya program tersebut, salah satunya edukasi yang dilakukan oleh Kader JKN-KIS.


“Berawal dari peserta binaan yang memiliki tagihan yang banyak dan merasa keberatan jika harus membayar langsung. Dengan adanya program Rehab ini maka saya jelaskan kepada mereka bahwa tunggakan iuran dapat dibayar secara bertahap atau dicicil,” kata salah satu Kader JKN BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Ulul Sufiana.


Program Rehab dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta JKN-KIS untuk melunasi tunggakan iuran. Dengan begitu maka kolektabilitias iuran peserta PBPU akan meningkat, sehingga dengan terbayarnya tunggakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.


“Program Rehab ini sangat membantu sekali bagi peserta yang memang memiliki tunggakan iuran. Peserta dapat membuka aplikasi Mobile JKN dan memilih fitur rencana pembayaran bertahap. Nanti sudah ada petunjuk dan tahapan yang sudah sangat jelas untuk diikuti. Meskipun kartu JKN-KIS tetap tidak aktif selama tunggakan belum lunas, tapi peserta sudah merasa tenang karena dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap,” jelas Ulul.


Ulul juga menjelaskan kepada peserta binaannya bahwa program Rehab tersebut dapat diikuti oleh peserta JKN-KIS yang memililki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.


“Artinya kan peserta dapat menentukan sendiri skema waktu pembayaran tersebut, sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing. Karena walaupun peserta ini dalam kondisi sehat, tapi mereka sadar bahwa status aktif dari kartu JKN-KIS adalah syarat wajib untuk bisa digunakan sewaktu-waktu untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Dan sampai saat ini sudah ada dua peserta binaan saya yang mengikuti program Rehab ini,” tambahnya.


Di akhir perbincangan, Ulul menyampaikan bahwa dirinya memegang komitmen untuk selalu membantu peserta binaannya agar bisa keluar dari permasalahan pembayaran tunggakan iuran, salah satunya dengan menyampaikan program Rehab kepada mereka yang memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti program tersebut. Dengan harapan kartu JKN-KIS dapat segera kembali aktif dan bisa memberikan jaminan perlindungan kesehatan kapanpun dan dimanapun.(ar/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages