LAMPIRKAN JKN - KIS TAK MENJADI KENDALA DALAM PROSES JUAL BELI TANAH DI KANTOR PPAT MADIUN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

LAMPIRKAN JKN - KIS TAK MENJADI KENDALA DALAM PROSES JUAL BELI TANAH DI KANTOR PPAT MADIUN

Share This

 



Madiun, Pojok kiri - BPJS Kesehatan bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menyelenggarakan sosialisasi bersama kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022. 


Dari kegiatan tersebut disepakati diperlukan adanya sinergi dan kolaborasi dari semua pihak agar dapat memastikan seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 


Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah dengan menunjuk petugas BPJS Kesehatan khusus untuk melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN-KIS yang terkait dengan kewajiban pertanahan.


"Sejak diimplementasikannya Inpres tersebut sejauh ini kami belum menemui kendala jika ada pemohon yang akan melakukan proses jual beli tanah. Dari pemohon yang datang, ada yang sudah mengerti dan tidak sedikit juga yang belum mengerti bahwa salah satu syaratnya adalah menjadi peserta aktif JKN-KIS," ungkap salah seorang petugas kantor PPAT di wilayah Kabupaten Madiun, Dwi Kartikawati.


Dwi menambahkan bahwa ketika ada pemohon yang belum mengerti akan hal tersebut, sudah menjadi kewajiban petugas PPAT untuk memberikan pemahaman kepada pemohon terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Begitu pula mengenai Surat Edaran Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHP) No.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


"Dari banyaknya jumlah pemohon yang melakukan transaksi jual beli tanah, rata-rata mereka belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sehingga saya berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan yang telah ditunjuk untuk membantu dalam proses pendaftaran kepesertaan. Petugas BPJS Kesehatan juga sangat baik sekali dalam sinergi ini, artinya selalu cepat memberikan respon ketika dari kami membutuhkan informasi kepesertaan atau proses pendaftaran baru," tambah Dwi.


Dengan sinergi ini Dwi menyampaikan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut tidaklah menjadi kendala dalam proses transaksi jual beli tanah. Dukungan dari BPJS Kesehatan juga sangat baik, sehingga sejauh ini tidak ada kendala yang menghambat ketika masyarakat ingin melakukan proses transaksi jual beli tanah.(rn/tk/yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages