Di Kantor Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Bisa Cek Kepesertaan JKN-KIS Tanpa Kendala - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Di Kantor Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Bisa Cek Kepesertaan JKN-KIS Tanpa Kendala

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri – Instruksi Presiden (Inpres)  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai diimplementasikan di Kantor Gararia Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada (01/03/22), Artinya kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mulai diberlakukan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan transaksi jual beli tanah.


“Semenjak implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut pemohon yang datang ke kantor ATR/BPN mulai banyak yang bertanya terkait persyaratan keaktifan peserta JKN-KIS. Termasuk yang akan melakukan transaksi jual beli, dimana pihak pembeli harus terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,” ungkap Margaret Suryaningtyas Pusposari selaku petugas Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo.


Margaret mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini masyarakat yang datang ke kantor ATR/BPN guna melakukan pengurusan transaksi jual beli tanah ada yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, akan tetapi tidak sedikit juga yang belum terdaftar. 


Oleh karena itu, mereka yang belum terdaftar diberikan pemahaman agar mendaftarkan diri dan keluarganya untuk menjadi peserta JKN-KIS, sehingga pengurusan proses transaksi jual beli tanah dapat dilakukan.


Ia juga menambahkan bahwa implementasi Inpres tersebut sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan lancar. Hal tersebut dibuktikan dengan sinergi yang dilakukan antara Kantor ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan. Keduanya berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.


“Sudah ada petugas BPJS Kesehatan yang stay di loket pendaftaran. Bahkan petugas kami juga diajarkan cara untuk melakukan pengecekan di website BPJS Kesehatan mengenai kepesertaan JKN-KIS, sehingga dari pihak ATR/BPN pun bisa lebih aktif membantu pelayanan,” tambahnya.


Sebagai petugas Kantor ATR/BPN, Margaret juga memahami bahwa kehadiran Inpres Nomor 1 tahun 2022 tersebut adalah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. 


Hal tersebut dikarenakan memiliki jaminan kesehatan merupakan hal yang sangat penting guna memberikan perlindungan diri baik dalam kondisi sehat maupun sakit. Ia juga menegaskan bahwa ATR/BPN merupakan salah satu dari 30 Kementerian dan Lembaga yang diberikan tugas untuk mendukung optimalisasi program JKN tersebut. (ar/tk/yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages