Tegakkan Prokes, Polres Ngawi dan Instansi Terkait Gelar Operasi Yustisi di Depan Kantor Perhutani Kabupaten Ngawi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Tegakkan Prokes, Polres Ngawi dan Instansi Terkait Gelar Operasi Yustisi di Depan Kantor Perhutani Kabupaten Ngawi

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Polres Ngawi gelar operasi yustisi gabungan dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi, Jum'at (13/8/2021).


Giat operasi yustisi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Ngawi dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.30 WIB di jalan Yos Sudarso tepatnya di depan kantor Perhutani Kabupaten Ngawi. Giat dilaksanakan oleh Pleton Siaga I PPKM Level 3 Covid-19 Polres Ngawi.


Giat operasi yustisi tersebut dipimpin Kabid Perda Sat Pol PP Ngawi M. Arif Setiono, M.Si. dengan Padal Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Supardi diikuti Kanit III Satintelkam IPTU Tri Handoyo, Kanit II Satreskrim IPDA Edy Nuryanto dan Paurminpers IPDA Dahlan Agus beserta personil Pleton Siaga I PPKM Darurat Polres Ngawi dan instansi terkait.



Ditemui di lokasi kegiatan, Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Supardi mengatakan, giat tersebut dilaksanakan mendasar Surat Perintah Kapolres Ngawi nomor : Sprin/756/VII/OPS.2./2021 tanggal 31 Juli 2021.


"Giat operasi yustisi penerapan PPKM Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Ngawi ini akan dilaksanakan selama 7 hari, mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," terang AKP Supardi, Jum'at (13/8/2021).


Lebih lanjut, AKP Supardi menjelaskan, giat tersebut dilaksanakan mendasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor : 065/08.35/404.011/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Ngawi dalam bentuk Operasi Yustisi peningkatan disiplin warga masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.



AKP Supardi menambahkan, Ops Yustisi tersebut dilaksanakan untuk mendisiplinkan atau menertibkan masyarakat pengendara kendaraan bermotor R2 maupun R4 yang tidak memakai masker dan pengunaan masker yang tidak benar.


"Adapun maksud dan tujuan dilaksanakanya Operasi Yustisi adalah menertibkan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan Prokes dalam hal ini pemakaian masker sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi di masa PPKM Level 3 Covid-19," ujar AKP Supardi.


"Untuk pelanggar didata dan mengisi blangko berita acara pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif oleh petugas Satpol PP, Berikut hasil Ops Yustisi yaitu ditemukan sebanyak 6 orang pelanggar, kepada mereka kita berikan sanksi sosial membersihkan jalan sekitar kantor perhutani," tandas AKP Supardi. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages