Sumenep, Pojok Kiri - Beredarnya sebuah video Hoaks yang terposting di beberapa media sosial sangat meresahkan masyarakat pada Senin (12/7/2021) beberapa hari lalu, Kapolres Sumenep AKBP Rahman S.I.K., S.H., M.H. melakukan klarifikasi dihadapan awak media.
Pasalnya, dalam video tersebut menerangkan bahwa Almarhumah Seniwati, warga Dusun Benusan RT 02 RW 03, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura yang berusia 43 tahun menjadi korban Vaksin Sinovac hingga menemui ajalnya.
Dalam Video itu pula diperlihatkan, Sebuah Ambulance dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah wanita kelahiran 43 tahun yang silam itu ke Desa Karangbudi.
Video berdurasi 42 detik tersebut terposting ke beberapa media sosial dan diperankan oleh Muksi yang beralamat Dusun Benusan RT 03/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa video Hoaks yang dibuat oleh seorang warga Desa Karangbudi bernama Muksi tersebut adalah bohong dan Hoaks.
"Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan Hoaks, maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong," kata Rahman Wijaya.
Sehingga, kata AKBP Rahman Wijaya, jika berita Hoaks itu dibiarkan maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video itu.
"Jika video itu dibiarkan menyebar terus menerus untuk meracuni masyarakat, maka sudah bisa dipastikan akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah-olah itu adalah video kebenaran bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan Pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan vaksinasi," ucapnya.
Lebih tegas Kapolres Sumenep menandaskan bahwa keluarga Almarhumah sendiri menyatakan bahwasanya video yang memberitakan keluarganya itu tidaklah benar dan dinyatakan Hoaks.
Kepada awak media, AKBP Rahman Wijaya menegaskan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021pukul 15.45 WIB pihak keluarga korban Almarhumah Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar.
"Almarhumah Ibu Seniwati tersebut sebelumnya punya riwayat Sakit Tipus dan Kolesterol, namun pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 tepatnya pada pukul 18.30 masuk ke Puskesmas dengan keluhan badan panas. Setelah di Cek oleh piket Puskesmas lalu di suruh masuk kamar, dan rencananya mau di rujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu tempat atau ruangan yang kosong," kata Kapolres Sumenep menerangkan Kronologi yang sebenarnya.
Setelah itu, Lanjut AKBP Rahman Wijaya, Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pukul 08.30 WIB, Almarhumah Seniwati dinyatakan telah meninggal dunia.
"Rencana mau di Rujuk ke RSUD Sumenep, Namun Allah SWT berkata lain sehingga Almarhumah Seniwati meninggal di Puskesmas," terang AKBP Rahman Wijaya.
Saat ini, pembuat video dan penyebar video hoaks bernama Muksi tersebut telah dilakukan penahanan terhitung sejak hari Minggu tanggal 11 Juli 2021.
"Penerapan pasal, yakni Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara," tandas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. (Day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar