4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit

Share This

Surabaya, Pojok Kiri - Polda Jatim mengamankan 4 orang pemuda yakni HTS, AD, RH dan RS. Keempatnya diamankan karena telah melakukan pembobolan kartu kredit untuk yang digunakan untuk beli bitcoin atau uang elektronik. 


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa 4 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS. 


"Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain," ujar Gatot. 


Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.



"Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi," ungkap AKBP Zulham Effendi.


Masih menurut Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi, keempat orang pelaku ini sudah melakukan asksinya selama 1 tahun. Sedangkan keuntangan yang diterima HTS diperkirakan mencapai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).


Lebih lanjut, AKBP Zulham Effendi mengatakan, Polda Jatim akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena diakui pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.


"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku lainnya, inisialnya sudah kita kantongi dan mudah-mudahan berkembang," tandas Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi.



AKBP Zulham Effendi menambahkan, korban dari kasus pembobolan kartu kredit tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Dari pengakuan pelaku, hasil keuntungan uang elektronik ini digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi. 


"Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin atau uang elektronik tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi," tutur AKBP Zulham Effendi.


Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages