SUDUT PANDANG HUKUM TERKAIT FENOMENA BOP UNTUK COVID DARI KEMENAG OLEH PRAKTISI HUKUM - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SUDUT PANDANG HUKUM TERKAIT FENOMENA BOP UNTUK COVID DARI KEMENAG OLEH PRAKTISI HUKUM

Share This

 

SUDUT PANDANG HUKUM TERKAIT FENOMENA  BOP UNTUK COVID DARI KEMENAG OLEH PRAKTISI HUKUM

Gempar Pambudi SH


Ngawi, Pojok Kiri- Banyak fenomena dalam pencairan Bantuan Operasional Pendidikan/BOP untuk covid yang dikucurkan melalui Kementrian Agama/Kemenag ke berbagai Sekolah madrasah diniyah dan TPA/TPQ, seperti pemotongan yang dilakukan oknum (yang banyak disebut sebagai koordinator kecamatan) berjumlah beragam,dihimpun dari berbagai sumber tarikan tersebut beragam ada yang 3 sampai 3,5 juta per-lembaga serta merubah kepengurusan madrasah guna mencairkan di salah satu bank.


Gempar Pambudi SH mengatakan bahwa Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri 

atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau 

tidak berdasarkan peraturan, Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan. Sesungguhnya, pungli adalah sebutan semua bentuk pungutan yang tidak resmi, yang tidak mempunyai landasan hukum.


" Pungutan liar di sebagian besar kasus yang terjadi terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, terdapat unsur kesalahan dan pertanggung jawaban pidana dari perbuatan pungutan liar. Penyalahgunaan wewenang 

dalam melakukan perbuatan pungutan liar sebagian dari inti delik. Unsur 

melawan hukum sangat di perlukan untuk menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana, apakah unsur melawan hukum dalam pungutan liar sejalan dengan prinsip asas legalitas atau tidak " Tuturnya.


Lebih lanjut, dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan/BOP covid dari Kemenag untuk Sekolah madrasah diniyah dan TPA/TPQ sangat berbeda dikarenakan pungutan dilakukan oleh oknum yang notabene-nya juga pimpinan penyelenggara pendidikan agama.Sangat ironis sekali ketika bantuan turun,diambil di bank oleh penerima,ditunggu diluar oleh Koordinator kecamatan untuk dimintai setoran sebesar 3 s/d 3.5 juta guna untuk fee pengajuan bantuan serta pembuatan laporan pertanggung jawaban.


" Dalam setoran yang segitu banyak,bagaimana cara membuat laporan-nya ,dana bantuan  yang dipake adalah uang negara dan harus dipertanggung jawab-kan " ungkap Advocat Gempar Pambudi SH.


Harusnya penegak hukum jeli dengan permasalahan ini,sudah terjadi keresahan di masyarakat atau penerima bantuan, adanya tindakan pemerasan dalam artian mengambil setoran di mekanisme setelah pencairan uang itu sangat tidak perbolehkan menurut Undang-Undang, dengan dalil pengajuan lembaga untuk menerima bantuan dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban/LPJ.


" Itu ada tindak pidananya,karena ada yang dirugikan,Penegak hukum harus turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,benar atau tidak adanya pungutan liar/pemerasan dalam penyaluran dana BOP tersebut,kalau ada harus di tindak karena yang digunakan adalah uang dari negara " Tegasnya.


Pemalsuan dokumen kepengurusan lembaga yang dilakukan AS (inisial) di  Sekolah Madrasah Diniyah Ula Sabilurrosyad yang berada di dusun jumog, desa macanan,kecamatan jogorogo sangat berbeda.


Gempar menerangkan Dalam kasus ini jika dilihat dari mens rea atau sikap batin adalah penggunaan dana bantuan, kalau dipergunakan untuk kepentingan pribadi sangat bertentangan dengan hukum, namun jika dilihat dari sisi perbuatannya, justru ada kesalahan yg dilakukan oleh AS.Lebih baik yg kita gunakan pendekatan restorasi justice untuk kepentingan umum dalam hal ini adalah kepentingan sekolah.


" Terlepas AS dari perbuatan memalsukan dokumen tersebut, jika pihak madrasah Madrasah Diniyah Ula Sabilurrosyad merasa dirugikan maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian " Ungkap Advocat muda lulusan UUI Jogyakartaa ini.


Pihak kemenag Kabupaten Ngawi harusnya mengawal dan memberikan warning bagi oknum yang menyalah gunakan bantuan tersebut,karena kepanjangan tangan dari kemenag pusat adalah di daerah.Permasalahan ini menjadi catatan bahwa masyarakat dicederai oleh oknum/perseorangan yang menggunakan wewenang untuk melakukan tindak pidana pungutan liar ataupun pemalsuan dokumen.


" Mari kita bersama-sama merenung sejenak, sebenarnya guna bantuan itu untuk apa,sangat jelas untuk pendidikan agama yang diharapkan kedepan anak-anak kita menjadi manusia berguna,beraklaq dan beradab yang baik.Dengan nanti adanya tindakan hukum yang diambil pihak kepolisian bisa membuat efek jera, kedepan bantuan dari pemerintah berjalan dengan sebagaimana mestinya tanpa adanya pungutan liar/pemerasan " Harapnya.(BAMS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages