SOSIALISASI ROKOK ILEGAL DI 6 KECAMATAN MENDAPAT RESPON POSITIF DARI MASYARAKAT - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SOSIALISASI ROKOK ILEGAL DI 6 KECAMATAN MENDAPAT RESPON POSITIF DARI MASYARAKAT

Share This


SOSIALISASI ROKOK ILEGAL DI 6 KECAMATAN MENDAPAT RESPON POSITIF DARI MASYARAKAT

Ngawi, Pojok Kiri - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Administrasi Perekonomian Setda Ngawi mengadakan Sosialisasi Pengenalan Pita Cukai Tahun 2020 dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun serta Kejaksaan Negeri Ngawi.


Salah satu dari lima item penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk pemberantasan rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Ngawi telah berupaya mengatasi usaha ilegal tersebut melalui berbagai sosialisasi. Langkah sosialiasi aturan tentang cukai dimaksudkan sebagai langkah preventif/penanggulangan.



Hal itu mengacu pada UU No.39 Tahun 20017 Tentang cukai dan Peraturan Menteri Keuangan No.28/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.07/2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT. 


Acara sosialisasi diikuti sekitar rata rata 50 orang mengikuti acara sosialisasi terdiri dari pedagang,tokoh masyarakat dan OPD Kecamatan di 6 kecamatan yaitu Gerih, Pitu, Padas, Pangkur, Kasreman, Kwadungan di aula kecamatan masing-masing.


IPDA Edi Nuryanto, SH Kanit II Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi menjelaskan, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjual eceran, sesuai UU RI nomor 39 tahun 2007 pasal 14 ayat 1 wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan menteri.


Lebih lanjut dikatakan, kategori rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok polos, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan bukan haknya (personalisasi pita cukai), rokok dilekati pita cukai palsu, produksi rokok tanpa izin (NPPBKC), produksi rokok menggunakan mesin (dilakukan pemilik NPPBKC maupun yang tidak memiliki NPPBKC) atas pesanan pemilik bahan baku rokok atau biasa disebut rokok jahitan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


“Yang memalsukan pita cukai akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 5 tahun penjara atau pidana denda 2 sampai 10 kali cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.


Kurniawan Andy Nugroho, S.H., M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Ngawi menuturkan Dampak regulasi yang dianggap mempersulit berkembangnya pabrikan kecil menjadi pemicu munculnya praktek rokok ilegal. Rokok ilegal akan menjadi problem dalam penindakan hukum. Terlebih belum ada alternatif usaha dan jaminan pekerjaan bagi mantan pengusaha dan buruh IHT. Di samping itu, rokok ilegal memiliki pangsa pasar relatif besar di pedesaan atau pedalaman. Rokok ilegal menjadi alternatif di tengah mahalnya harga rokok resmi.


“ Apabila ada yang melanggar khususnya akan kita bina dulu,apabila melanggar baik pedagang dan pengusaha rokok akan kita kenakan sangsi menurut perundang undangan yang ada “ Tegasnya.


Aris Dewanto SE Selaku Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Pemkab Ngawi mengatakan melalui sosialisasi ini dapat melahirkan komitmen serta memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran cukai ilegal, serta dapat menyadarkanstakeholder terkait ataupun pengguna barang kena cukai pada sanksi dan hukuman bagi yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai (cukai ilegal).


“ Saya harap para pengusaha dan pedagang rokok di Kabupaten Ngawi agar mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku tentang cukai sehingga rokok yang diproduksi dan dijual menggunakan pita cukai legal atau resmi “ Terang Aris Dewanto SE.( BAMS )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages