Madiun pojok kiri. DPRD Kabupaten Madiun lakukan mediasi terkait permasalahan pembukaan lahan di perkebunan kopi kandangan yang terletak di lereng wilis tepatnya di desa Kare kecamatan kare kabupaten Madiun yang rencananya akan digunakan untuk Penanaman Porang. Senin (19/19/2020).
Pihak DPRD dalam hal ini diwakili oleh komisi B yang diketuai oleh Wahyu Hidayat , dalam mediasinya menghadirkan beberapa pihak yang bersengketa dalam hal ini pihak masyarakat desa kare , Tim 9 , perwakilan Dari PT. Kandangan dan pihak OPD terkait.
Dalam mediasi sempat diwarnai adu argumentasi antara pihak tim 9 dengan Pihak PT Kandangan. Kedua belah pihak bersikukuh dengan dasar dan bukti yang mereka punyai
Pihak Tim 9 yang diwakili Darsianto menyebutkan bahwa terkait ijin yang dimiliki oleh PT perusahaan Kopi Kandangan sudah habis masa berlakunya pada tahun 2012 , dengan habisnya masa berlaku yang dimiliki oleh PT perusahan Kopi Kandangan, berarti lahan tersebut Berstatus QUO.hingga sampai diperbaharui kembali ijin yang dimiliki oleh pihak Perusahaan PT Kopi Kandangan
" dengan adanya status Quo pada PT Kandangan berarti saat ini baik dari PT. Kandangan maupun masyarakat setempat tidak boleh melakukan aktivitas apapun , hal tersebut didasarkan pada status Quo atas PT kandangam tersebut ," katanya.
Sedangkan dari pihak PT. Kandangan saat dikonfirmasi usai mediasi tidak memberikan keterangan sedikitpun , pihaknya mengaku bahwa jawaban sudah disampaikan pada saat mediasi.
Sementara dari pihak Komisi B yang saat itu diwakili oleh Wahyu Hidayat anggota DPRD Kabupaten Madiun mengatakan bahwa agenda pada hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak dilapangan yang dilakukan oleh anggota DPRD komisi B atas laporan atau adauan dari masyarakat setempat atas pembukaan lahan di lereng Wilis yang masuk dalam area kawasan perkebunan kopi Kandangan yang dibabat dengan cara dibakar.
" agenda hari ini merupakan tindak lanjut atas hasil sidak komisi B di perkebunan Kopi Kandangan di kecamatan Kare Kabupaten Madiun ," katanya.
Terkait hasil Mediasi Wahyu Hidayat menambahkan Dari hasil mediasi disepakati bersama antara pihak masyarakat penggarap lahan, Tim 9 dan Pihak PT kebun Kopi Kandangan bahwa berdasarkan status Quo atas lahan tersebut saat ini dan selanjutnya untuk sementara waktu kegiatan diberhentikan.
"Hasil bersama disepakati untuk pihak terkat tidak melakukan kegiatan sampau batas waktu yang belum bisa ditentukan", imbuhnya
" Sementara terkait Pengawasan pihak DPRD akan berkordinasi dengan Muspika dalam hal ini pihak kecamatan Polsek setempat dan pihak Koramil."pungkasnya.(unk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar