POLRES MADIUN KOTA AMANKAN 6 TERSANGKA PERUSAKAN DAN PENGROYOKAN ANTAR DUA KUBU PESILAT - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

POLRES MADIUN KOTA AMANKAN 6 TERSANGKA PERUSAKAN DAN PENGROYOKAN ANTAR DUA KUBU PESILAT

Share This


Madiun, Pojok Kiri
- Polres Madiun Kota menetapkan 6 tersangka atas tindakan perusakan dan pengroyokan antar dua kubu pesilat yang terjadi pada Sabtu (19/09/2020).


Dalam press release yang digelar pada Selasa (22/09/2020), sesepuh dua kubu pesilat hadir di Mapolres Madiun Kota, guna terciptanya Kota Madiun yang aman dan kondusif.


Ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Madiun Kota adalah, EEP (23) dan WIP (16)  pelaku anak, keduanya warga Kecamatan Taman, ditangkap atas perusakan mobil merk Toyota jenis Avanza, Nopol B 1420 KIF milik Ahmad Bisri, dan kaca rumah Meinawati, di Jalan Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman - Kota Madiun. 


Kemudian, tersangka LGP (21), AS (17) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman - Kota Madiun dan MHS (30) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo - Kota Madiun, atas tindakan pengeroyokan korban Topan (36) warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman - Kota Madiun dan tersangka RVC (18) atas pengroyokan Ivan (31) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo - Kota Madiun.


Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, menjelaskan kronologi awal kejadian di Jalan Rawa Bhakti, Sabtu 19 September 2020 sekira pukul 00.15 WIB, tersangka mengikuti konvoi dengan jumlah rombongan sedikitnya 200 kendaraan bermotor, melintas di Jalan MT Haryono. 


" Konvoi melewati Jalan Rawa Bhakti, tersangka melempar paving dan mengenai kaca mobil dan kaca rumah warga, Di lokasi kedua, pada hari yang sama pada pukul 01.00 WIB, kedua korban Ivan dan Topan berboncengan melintas Jalan Trunojoyo atau di depan Jalan Dadali. Kemudian sekelompok massa menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian keduanya dikeroyok, dipukul, ditendang dan dilempar dengan batu dan bangku. Korban yang mengalami luka selanjutnya di evakuasi ke RSUD dr Soedono " Terang AKBP R Bobby Aria Prakasa.


Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana menjelaskan, dari serangkaian penyelidikan Satreskrim telah mengamankan dan memeriksa 28 orang dan menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, dan pelaku provokasi, AKP Fatah  masih melakukan pendalaman pemeriksaan lanjutan. 


" Kita tindak tegas berdasar bukti yang cukup, siapapun orangnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka," tegasnya.


Kasatreskrim menambahkan, untuk TKP di Kelurahan Tawangrejo, dirinya mengaku masih melakukan penyelidikan. Sementara tiga tersangka lain yang masih usia anak - anak, hanya dilakukan penelitian di Balai Penelitian (Bapas) dan wajib absen.



Sementara itu, Pengasuh PSHW - TM, R Agus Wiyono menegaskan, bahwa apa yang dihimbau agar ditaati saudara seasuhan.


" Jangan mudah terprovokasi oleh pihak manapun sehingga Mari kita ciptakan Madiun kota kondusif  inilah tugas kita sebagai pesilat " tegas R Agus Wiyono.


Hal senada diungkapkan, Bagus Dinarwan Wakil Ketua Umum PSHT Pusat Madiun.


" Selama ini kami berupaya menciptakan Kota Madiun kondusif, dan selama ini tidak pernah ada kejadian apapun, jangan mudah terprovokasi dan percaya dengan berita yang ada di medsos, SH Terate tidak pernah punya masalah dengan saudara Tunas Muda maupun lainnya " Ungkap Bagus Dinarwan. (yah)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages