USAI DIGREBEG POLDA JATIM, IN LOUNGE KARAOKE DISEGEL SATPOL PP KOTA MADIUN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

USAI DIGREBEG POLDA JATIM, IN LOUNGE KARAOKE DISEGEL SATPOL PP KOTA MADIUN

Share This


Madiun, Pojok Kiri - Pasca ditetapkan tersangka, Yuniar Agung Purwantoro (46) warga Jalan Borobudur, Kota Madiun oleh Ditreskrimum Polda Jatim, dalam perkara tindak pidana asusila atau perdagangan manusia yang dilakukan di In Lounge  pub & karaoke, kini giliran Satpol PP Kota Madiun menyegel izin operasi cafe tersebut, pada Senin siang (21/09/2020).

Cafe In Lounge yang diduga menyediakan bisnis esek - esek disegel izin operasinya oleh Satpol PP Kota Madiun, sebanyak 5 kamar yang berada di lantai 2 tak luput dari penyegelan.


Tuntutan untuk menutup cafe yang bermasalah beberapa hari lalu, menarik perhatian banyak pihak, diantaranya MUI Kota Madiun, FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama) serta tokoh masyarakat.


Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono memimpin langsung penyegelan cafe In Lounge ini menjelaskan Cafe In Longue telah melanggar Peraturan Daerah Kota Madiun No 41 Tahun 2018.


" Cafe In Lounge telah melanggar tentang penataan dan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, ini terkait dengan kejadian penggerebekan oleh Polda Jatim dan telah ditetapkan tersangka berkaitan dengan penyalahgunaan usaha, usaha ini awalnya dari perorangan menuju ke PT, sehingga masih dalam masa transisi, dan prosesnya tentu kita hentikan " Jelas Sunardi Nurcahyono.

Terkait pemberhentian sementara atau seterusnya, akan ada tim yang akan melakukan kajian sesuai aturan yang ada, dan instruksi Walikota Madiun izin operasinya harus dihentikan.


Kasatpol PP Kota Madiun, menghimbau untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang lain untuk mematuhi aturan yang ada.


" Untuk THM yang lain, kami menghimbau semua THM harus mematuhi aturan yang ada dan tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan, jika izinnya tidak lengkap, untuk segera dilengkapi " Tuturnya (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages