PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN TERBITKAN SURAT PANGGILAN YANG TAK PATUT, GUNA PROSES CERAI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN TERBITKAN SURAT PANGGILAN YANG TAK PATUT, GUNA PROSES CERAI

Share This


Madiun, Pojok Kiri
- Perkara gugatan cerai antara Kristianingrum sebagai penggugat, melawan Sunaryo sebagai tergugat yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun diduga janggal, pasalnya jeda waktu sidang yang seharusnya sepuluh hari, dijadwalkan maju lebih awal.


Sunaryo sebagai tergugat, pada awalnya tidak menggunakan kuasa hukum untuk mendampingi pada setiap persidangan, karena pada setiap persidangan merasa tidak diberi kesempatan pembelaan, Sunaryo kemudian memutuskan untuk menggunakan jasa kuasa hukum Djoko Dewantoro.


Sunaryo mengatakan, sejak didaftarkan di Pengadilan agama Kabupaten Madiun jadwal sidang dinilai begitu cepat.


" Ada apa dengan proses penanganan perkara Gugatan Cerai saya yang begitu cepat disidangkan, dan setelah saya menunjuk pengacara, Surat Panggilan yang dilayangkan ke Pengacara Djoko Dewantoro diterima hari selasa tanggal 22 September 2020 , sehari sebelum agenda sidang digelar yakni Rabu 23 September 2020, Inilah yang menurut saya janggal " Terang Soenaryo 


Soenaryo ( tergugat ) juga menyampaikan kepada wartawan pojok kiri terkait beberapa Haknya selaku Tergugat yang diduga " diabaikan " oleh Hakim. Salah satunya adalah dengan ditolaknya berkas materi jawaban yang telah dibuatnya oleh Majelis Hakim, Selain itu proses mediasi dianggap tidak berjalan maksimal dan tidak berkwalitas serta Majelis Hakim tidak menawarkan kepada tergugat terkait penggunaan hakim mediator, apakah dipimpin hakim mediator pengadilan atau  mediator dari luar.




Hal inilah yang dipertanyakan tergugat, terkait obyektifitas dan profesionalitas penanganan perkara Gugatan Cerai di Pengadilan agama Kabupaten Madiun.


Saat wartawan Pojok Kiri mengkonfirmasi perihal ini ke Pengadilan Agama Kabupaten Madiun pada Rabu ,23 September 2020 , Sugeng Hariyadi pihak Panitera mengakui bahwa surat panggilan tersebut dianggap Tidak Patut dan oleh karenanya agenda sidang ditunda untuk memanggil ulang para pihak.


Sementara pihak Humas Pengadilan Agama Kabupaten Madiun , Sugeng saat dikonfirmasi soal dugaan hakim yang menolak berkas materi jawaban yang dibuat oleh tergugat , soal hakim yang menanyakan kepada tergugat punya uang apa tidak pada saat sidang dan dijawab oleh tergugat " punya 1 juta " yang lalu diminta oleh Hakim untuk diserahkan kepada penggugat dan soal " kejanggalan " terkait proses mediasi , Sugeng menjelaskan kepada wartawan ini bahwa sidang cerai bersifat tertutup dan belum boleh di expose media.


Masih menurut Sugeng, bahwa soal hakim yang menanyakan tentang uang kepada tergugat tersebut adalah hal teknis dalam rangka mendamaikan para pihak . Soal penolakan berkas materi jawaban tertulis dari tergugat oleh Hakim menurut Sugeng jawaban dari tergugat itu diberikan waktu yang cukup untuk mempelajari materi gugatan dahulu, Padahal menurut pengakuan Sunaryo bahwa dirinya sudah membuat jawaban tertulis meski diberi waktu sehari.


Humas Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Sugeng menambahkan bahwa nanti saat pembacaan putusan, sidang bersifat terbuka dan dapat diliput media, dan jika para pihak tidak bisa menerima putusan, ada perlawanan Hukum yakni banding atau kasasi.(yah)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages