TAK DIPENUHI HAK NYA, MANTAN KARYAWAN P2TL ADUKAN VENDOR MITRA PLN KE DISNAKER - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

TAK DIPENUHI HAK NYA, MANTAN KARYAWAN P2TL ADUKAN VENDOR MITRA PLN KE DISNAKER

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Puluhan mantan karyawan PT Graha Bara Lestari, Mitra Kerja PLN Madiun, mengadukan hak-hak mantan karyawan yang belum dipenuhi oleh PT GBL, kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun pada Rabu (01/07/2020).

Pengaduan mantan karyawan yang dahulu bertugas pada unit P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) ini sebanyak sebelas orang, delapan orang diantaranya bertugas sebagai driver dan tiga orang sebagai pelaksana lapangan.

Pemutusan hubungan kerja dilakukan pada awal bulan Mei hingga Juni 2020, sebagai dampak adanya Covid-19. Meskipun dalam status kontrak mantan karyawan tersebut PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) namun dalam perjanjian kontrak, sejak menjadi karyawan telah diikutsertakan oleh perusahaan dalam program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

DPLK inilah yang hingga saat ini belum ada kejelasan dan belum bisa dibayarkan oleh PT Graha Bara Lestari, serta Surat Pengalaman Kerja yang hingga saat ini tidak ada satu pun mantan karyawan ini menerima.

Diantaranya Exsaxviyoga Faris Putra, salah satu mantan karyawan PT Graha Bara Lestari mengatakan hak-hak mantan karyawan belum dipenuhi oleh PT Graha Bara Lestari.

" Kami bersama rekan-rekan mengadukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun atas tidak dipenuhinya hak-hak kami sebagai mantan karyawan PT Graha Bara Lestari " terang Exsaxviyoga.

Lebih lanjut, kami meminta kepada PT mitra kerja  PLN tersebut untuk segera membayarkan DPLK, dan untuk memberikan surat pengalaman kerja, sebab meskipun nilainya tidak seberapa besar, namun uang itu berarti bagi kami ditengah pendemi Covid-19 " Imbuhnya.

Sementara itu, Mahfud, Mediator hubungan industrial, Disnaker Kota Madiun mengatakan pengaduan ini telah diterima dari pekerja PT Graha Bara Lestari.

" Pengaduan dari pekerja PT Graha Bara Lestari ini telah kami terima, sesuai Undang-undang no.2 Tahun 2004, kami akan melakukan klarifikasi dan semoga dalam tahapan mediasi semua permasalahan selesai " Jelas Mahfud. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages