Polres Ngawi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart Lintas Jawa - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Polres Ngawi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart Lintas Jawa

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Dua dari tiga orang anggota komplotan pencuri spesialis toko jaringan Alfamart disejumlah Kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah dan satu orang penadah berhasil diringkus Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi, AKPB Dicky Ario Yustisianto, S.H., S.I.K., menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku berhasil menjalankan aksinya
sebanyak 10 kali. Satu kali di Ngawi dan 9 kali di beberapa Kabupaten di Jawa Tengah.

"Selain di Kabupaten Ngawi, pelaku berhasil membobol toko berjaringan Alfamart di Kabupaten Blitar sebanyak 2 kali, Wonosobo 1 Kali, Kendal 3 kali, Boyolali 1 kali, Kulonprogo 1 kali, dan Kota Semarang 1 kali," ujar AKPB Dicky Ario Yustisianto, saat Konferensi Pers di Polres Ngawi, Senin (09/03/2020).

Menurut AKPB Dicky Ario Yustisianto, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku dan seorang penadah setelah mereka berhasil membobol toko Alfamart di Kota Semarang.

AKPB Dicky Ario Yustisianto menambahkan, komplotan pencuri ini masuk ke Toko Alfamart dengan cara naik atap dari arah belakang toko. Setelah menjebol atap toko menggunakan peralatan yang dibawanya, mereka melumpuhkan CCTV dengan mengambil DVR CCTV.


"Setiap beraksi mereka ini selalu mengamankan CCTV dan setelah berhasil, kemudian mereka menguras barang yang ada di toko dengan menggunakan mobil rental," tandas AKPB Dicky Ario Yustisianto.

"Kita terpaksa melumpuhkan kedua pelaku, karena keduanya berusaha kabur saat akan diamankan usai membongkar toko Alfamart di Semarang, sementara 1 pelaku lainnya masih DPO," imbuh AKPB Dicky Ario Yustisianto.

Dari tangan para pelaku, Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia Hitam Nopol. AA-9463-TF, 1 kunci Shock T, 2 Obeng, 1 Karung warna Putih, 2 penutup wajah atau Sebo, 1 alat DVR CCTV, 3 karung sak berisi ratusan rokok berbagai merk, 2  bak plastik berisi ratusan rokok dan sabun berbagai merk, 71 slop rokok Sampoerna A Mild warna Merah isi 12 bungkus, 9 botol minyak telon merk Zwitsal, 21 botol minyak kayu putih, 2 botol minyak Cason Baby Oil, 2 bungkus tas berisi makanan ringan dan 9 HP berbagai merk.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 (1) ke 3, 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Dan pelaku penadah akan di jerat dengan Pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages