KADIN DPMD KABUL : DANA DESA BISA DIGUNAKAN UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN VIRUS COVID-19 - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

KADIN DPMD KABUL : DANA DESA BISA DIGUNAKAN UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN VIRUS COVID-19

Share This

Ngawi, Pojok Kiri-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi menindaklanjuti surat edaran Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI Nomor 8 tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Desa untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan membentuk relawan desa lawan COVID, menginventarisir lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, mensosialisasikan pencegahan dan mengawasi pergerakan warganya

Kepala DPMD Kabul Tunggul Winarno mengatakan penggunaan Dana Desa untuk menangani virus corona dapat dipertimbangkan dengan melihat kemampuan keuangan dan kondisi yang terjadi di desa.
Dana ini bisa disesuaikan pada mata anggaran bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.

Dengan prioritas yang sangat mendesak dan harus dilaksanakan agar pemerintah desa segera merevisi APBDes dengan tujuan perekonomian desa tetap terjaga dan COVID-19 di desa dapat dicegah dan ditangani.

"Saya minta segera direvisi APBDesnya,okok kuncinya dana desa untuk PKTD dan pencegahan dan penanganan COVID-19.Kita semua warga masyarakat desa harus bersatu dan kompak untuk menghadap Virus ini," katanya.

Namun Kabul mengingatkan kepada desa-desa supaya pengangaran ini harus sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.
"Syarat-syaratnya harus tetap menjadi perhatian perangkat desa,kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT ini sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19 harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan (desa setempat)" Ujarnya.

"Payung hukum dalam pelaksanaan  penganggaran dan penjabaran di APBDes  dalam menangani virus corona tertuang di Permendagri No.20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati/Perbup Ngawi tentang  pengelolaan keuangan desa No.29 Tahun 2018,intinya desa diberi kewenangan dalam merubah anggaran melalui P-APBDes dalam keadaan tertentu dan kebutuhan yang mendesak atau luar biasa" Terang Kabul Tunggul Winarno.(BAMS/ADV/DPMD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages