Gauli anak tiri hingga Hamil, Pelaku Berhasil ditangkap Satreskrim Polres Madiun di Stasiun - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Gauli anak tiri hingga Hamil, Pelaku Berhasil ditangkap Satreskrim Polres Madiun di Stasiun

Share This
Madiun, Pojok Kiri.- Bejat...! sebutan ini layak di berikan kepada Hasim yang  tega menggauli anak tirinya hingga hamil. Tersangka Hasim 42 th warga Dsn. Kandangan Rt 34 Rw 12 Ds. Kedondong Kec. Kebonsari Kab. Madiun dalam melancarkan aksi cabul kepada anak tirinya PR (14 tahun) berlangsung berbulan-bulan,, perbuatan asusila  ia lakukan sejak 2018 hingga awal 2019.

Saat pers release yang digelar Polres Madiun 5 maret 2020,  dari keterangan tersangka dalam melampiaskan nafsu birahinya, tersangka membujuk rayu korban dengan memberikan uang saku, pulsa dan keperluan sehari-hari anak PR selanjutnya tersangka mulai mencabuli anak PR dengan cara mencium dan meraba-raba payudara anak PR ketika akan tidur lalu tersangka menyetubuhi anak PR dan dilakukan berulang-ulang hingga terakhir kali tersangka menyetubuhi dan mencabuli anak PR pada sekira bulan Nopember 2019, kejadian tersebut dilakukan tersangka di ruang tamu depan TV dengan alas tikar serta di dalam kamar Anak PR;.

Motif perbuatan biadap yang ia lakukan berawal karena nafsu birahinya melihat anak tirinya yang sudah menginjak remaja dan melihat perawakan anak PR yang sudah seperti orang dewasa.


Dengan didampingi ibu kandungnya, korban akhirnya melapor ke Polres Madiun karena tak kuat menahan malu atas perbuatan ayah tirinya hingga hamil dan telah melahirkan bayi,.


Tak menunggu waktu lama satreskrim polres madiun bergerak memburu tersangka yang saat itu sudah berusaha melarikan diri, namun dengan kesigapan satreskrim Polres madiun  akhirnya tersangka dapat ditangkap di stasiun Madiun..

Kapolres Madiun  AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan bahwa atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.(Triz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages