Madiun, Pojok Kiri.- Bejat...! sebutan ini layak di
berikan kepada Hasim yang tega menggauli
anak tirinya hingga hamil. Tersangka Hasim 42 th warga Dsn.
Kandangan Rt 34 Rw 12 Ds. Kedondong Kec. Kebonsari Kab. Madiun dalam melancarkan aksi cabul kepada anak
tirinya PR (14 tahun) berlangsung berbulan-bulan,, perbuatan asusila ia lakukan sejak 2018 hingga awal 2019.
Saat pers release yang digelar Polres Madiun 5 maret 2020, dari keterangan tersangka dalam melampiaskan nafsu birahinya, tersangka membujuk rayu korban
dengan memberikan uang saku, pulsa dan keperluan sehari-hari anak PR
selanjutnya tersangka mulai mencabuli anak PR dengan cara mencium dan
meraba-raba payudara anak PR ketika akan tidur lalu tersangka menyetubuhi anak
PR dan dilakukan berulang-ulang hingga terakhir kali tersangka menyetubuhi dan
mencabuli anak PR pada sekira
bulan Nopember 2019, kejadian tersebut dilakukan tersangka di ruang tamu depan
TV dengan alas tikar serta di dalam kamar Anak PR;.
Motif
perbuatan biadap yang ia lakukan berawal karena nafsu birahinya melihat anak
tirinya yang sudah menginjak remaja dan melihat perawakan anak PR yang sudah
seperti orang dewasa.
Dengan
didampingi ibu kandungnya, korban akhirnya melapor ke Polres Madiun karena tak
kuat menahan malu atas perbuatan ayah tirinya hingga hamil dan telah melahirkan
bayi,.
Tak
menunggu waktu lama satreskrim polres madiun bergerak memburu tersangka yang
saat itu sudah berusaha melarikan diri, namun dengan kesigapan satreskrim
Polres madiun akhirnya tersangka dapat
ditangkap di stasiun Madiun..
Kapolres
Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan
bahwa atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan
dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hingga 12 tahun
penjara.(Triz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar