REKONDISI DIABAIKAN, VIDEOTRON PAHLAWAN LAYAK DITINDAK - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

REKONDISI DIABAIKAN, VIDEOTRON PAHLAWAN LAYAK DITINDAK

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Videotron tak berizin yang berada di Jalan Pahlawan milik PT JIT (Jogja Inovasi Teknologi) hingga saat ini Jum'at (28/02/2020) tidak tampak aktivitas pekerjaan untuk merekondisi JPO sebagai syarat utama dari Dinas Pekerjaan Umum dalam mengeluarkan rekomendasi syarat memasukkan perizinan.

Sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) dari Dinas Pekerjaan Umum, memberikan waktu tujuh hari setelah berkas gambar konstruksi yang baru dimasukkan, namun waktu yang diberikan kepada PT JIT sudah lebih dari tujuh hari, bahkan hampir berjalan dua bulan, diketahui PT JIT menyerahkan berkas serta gambar konstruksi pada akhir bulan Desember 2019.

Menurut Drs Joko Purwito, Kabid Penegakan dan Perundang - undangan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun menegaskan bahwa seharusnya videotron itu izinnya dilengkapi dahulu.

" Kami bertindak sesuai Perda No 44 Tahun 2018, Izin seharusnya dilengkapi dahulu, baru bisa beroperasi, dan kita melakukan penindakan atas dasar surat teguran dari DPMPTSP serta Bapenda yang ditujukan kepada perusahaan pemilik videotron " Jelas Drs Joko Purwito.


Lebih lanjut, Joko Purwito menambahkan bahwa pemasangan videotron itu seharusnya juga dimusyawarahkan bersama untuk mengeluarkan rekomendasi Andal Lalin serta rekomendasi tentang keindahan letak pemasangan.

Hal senada juga diungkapkan drh Sutrisno, Ketua Umum LSM "Walidasa",menurutnya keberadaan videotron yang melintas di Jalan Pahlawan, perlu dikaji kelayakannya.

" Videotron yang melintas di Jalan Pahlawan, seharusnya dilakukan analisa dampak yang ditimbulkan, baik secara teknis konstruksi dan dampak terhadap pengguna jalan yang melintas " Ucap drh Sutrisno.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, dengan dilakukan analisa dampak akibat pemasangan videotron, jika itu dilakukan, merekomendasi bagaimana pengelolaan dampak negatif yang ditimbulkan. Seperti halnya perlunya persyaratan andal lalin sebagai syarat dalam pengurusan perizinan. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages