GUNDUL PELAKU PEMBUNUHAN HERU BANJAREJO DIVONIS HUKUMAN MATI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

GUNDUL PELAKU PEMBUNUHAN HERU BANJAREJO DIVONIS HUKUMAN MATI

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Sidang Putusan atas kasus pembunuhan Heru Susilo, yang terjadi pada 1 september 2019 dilakukan oleh terdakwa Heri Cahyono alias Gundul dijatuhi hukuman pidana  mati.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Salman Alfarik di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Senin (24/02/2020) dipenuhi ratusan simpatisan dari Persaudaraan Setia Hati Terate yang menginkan hukuman setimpal atas vonis yang dijatuhkan kepada Heri Cahyono.

Istri Korban, Hermin Sri Titoningsih yang hadir dalam persidangan tersebut merasa puas dengan vonis hukuman mati.

" Semua dakwaan memberatkan, tidak ada yang meringankan, vonis hukuman mati saya sudah terima, namun Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir - pikir, kami berharap hukuman mati yang tepat untuk terdakwa " Jelas Hermin.

Hal senada diungkapkan Nanang , Koordinator massa mengatakan puas dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim.

" Kami puas dengan putusan hakim dengan vonis hukuman mati, karena inilah menjadi harapan kami bersama " Ungkap Nanang.

Dalam putusannya, terdakwa Heri Cahyono alias Gundul menyampaikan tindakan pikir - pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari, sehingga tujuh hari kedepan akan disidangkan atas pembelaan Heru Cahyono alias Gundul.

Ribuan aparat keamanan dari TNI - Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang kasus pembunuhan, selanjutnya massa di depan Pengadilan Negeri Kota Madiun membubarkan diri pukul 10.30 secara tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages