Akibat Jebakan Tikus Beraliran Listrik Yang Dipasangnya Memakan Korban Jiwa, Seorang Petani Di Ngawi Ditangkap Polisi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Akibat Jebakan Tikus Beraliran Listrik Yang Dipasangnya Memakan Korban Jiwa, Seorang Petani Di Ngawi Ditangkap Polisi

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Seorang petani inisial YA ditangkap Satreskrim Polres Ngawi karena kesalahannya memasang jebakan tikus beraliran listrik yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Menurut Kepala Kepolisian Resort Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, S.I.K., S.H., peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Januari 2020, dimana YA petani asal Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Ngawi memasang jebakan tikus beraliran listrik yang menyebabkan seorang wanita menjadi korban dan meninggal dunia akibat tersengat listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya.

“Pemasangan jebakan tikus beraliran listrik sangat tidak kami benarkan karena dapat membahayakan jiwa orang lain, perlu diketahui pada periode Januari 2020, sebanyak 2 orang meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik, total korban meninggal dunia sepanjang 2019 hingga Januari 2020 sebanyak 10 orang," ujar AKBP Dicky Ario Yustisianto, Kamis (30/01/2020).

Menurut tersangka YA, dirinya nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik karena serangan hama tikus yang sangat luar biasa dan tidak dapat dikendalikan.


YA mengaku, telah melakukan berbagai cara dalam membasmi serangan hama tikus yang sangat merugikan petani, termasuk menggunakan racun tikus dan gropyokan.

“Saya nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik karena serangan tikus yang luar biasa. Saya sudah pernah menggunakan racun tikus termasuk dengan cara gropyokan juga tapi tidak berhasil, terang YA Kamis (30/01/2020).

YA mengaku biaya pembuatan jebakan tikus beraliran listrik yang berkisar Rp 400.000,- membuatnya memutuskan untuk memasang jebakan tersebut, namun bagaimanapun AKBP Dicky Ario Yustisianto menyatakan pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut tetap membahayakan nyawa orang lain. Untuk itu Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto meminta semua petani padi untuk tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik.

AKBP Dicky Ario Yustisianto menegaskan atas perbuatannya tersebut tersangka YA akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages