SATRESNARKOBA POLRES MADIUN KOTA TANGKAP TUJUH PENGGUNA DAN PENGEDAR PIL DOBLE L - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SATRESNARKOBA POLRES MADIUN KOTA TANGKAP TUJUH PENGGUNA DAN PENGEDAR PIL DOBLE L

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Madiun Kota yang direlease pada Selasa (29/10/2019).

Ketujuh tersangka ini merupakan hasil penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap selama bulan Oktober 2019 di dua lokasi yang berbeda.

Empat tersangka masing - masing berinisial KEM (55), AH (52), BM (52) dan RYA (52) ditangkap di rumah KEM pada Sabtu (19/10/2019) di Jalan Setiaki Kelurahan Oro Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo dengan barang bukti 0,28 gram sabu.

Berikutnya pada Rabu (23/10/2019) Satresnarkoba juga menangkap tersangka PK (23) pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo dengan barang bukti sabu 0,10 dan 0,02 gram.

Dari pelaku dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap RY dan MS di warnet Jalan Sri Langka Kelurahan Kanigoro, dua tersangka ini memesan pil dobel L melalui Medsos yang dipesan dari Jakarta yang rencana akan diperjual belikan.


Terbukti keesokan harinya paketan tiba melalui kurir JNE, dan setelah dibuka terdapat 1500 pil dobel L berjenis (Trihexyphenidyl).

Wakapolres Madiun Kota, Kompol Ali Rahmat mengatakan,dari hasil penangkapan tujuh tersangka, petugas berhasil menyita 0, 40 gram sabu serta 1.500 butir pil dobel L.

“ 1500 Pil dobel L ini dipesan melalui media sosial Whatsapp dengan harga Rp 2.400.000, jelas pil sebanyak itu tentunya untuk dijual, Kami menginginkan di Kota Madiun ini paling tidak berkurang, dan kalau bisa tidak ada orang yang melakukan kegiatan tersebut ” Terang Kompol Ali Rahmat. 

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkotika.

" Penanganan penyalahgunaan narkotika tidak berhenti di kepolisian saja, namun diperlukan peran masyarakat, lingkungan, keluarga untuk jangan takut melaporkan kepada petugas, bilamana terindikasi penyalahgunaan narkotika dalam keluarga, kita akan melakukan prosedur rehabilitasi medis maupun sosial " ungkap AKP Eko Sugeng

Selanjutnya dari ketujuh tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.(Yah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages