2 PELAKU OKERBAYA JARINGAN LAPAS MADIUN DAN 5 PELAKU PENYALAHGUNAAN SHABU DITANGKAP SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

2 PELAKU OKERBAYA JARINGAN LAPAS MADIUN DAN 5 PELAKU PENYALAHGUNAAN SHABU DITANGKAP SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nganjuk, berhasil menangkap dan mengamankan Barang Bukti (BB) penyalahgunaan Narkoba yang terdiri dari 4 kasus yaitu 2 perkara narkotika jenis shabu-shabu dengan 5 tersangka dan 2 perkara okerbaya jenis pil dobel L dengan 2 tersangka. Untuk perkara Narkotika, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah sabu-sabu dengan berat 3,23 gram, pil double L sebanyak 135 gram, uang tunai sebesar Rp 270 ribu, 3 buah HP serta satu alat hisap sabu (bong)

Tersangka yang kini telah diamankan terkait dengan perkara narkoba yaitu ada lima tersangka dimana salah satunya adalah pengedar atau kurir sedangkan empat lainnya adalah pengguna. Sedangkan pil double L ini didapat dari jaring double L dari Lapas Madiun.

Tersangka narkotika yang berhasil ciduk adalah IW (pengguna) warga desa pelem, kecamatan kertosono, RW (pengguna) warga desa tembarak, kecamatan kertosono, DW (pengguna) warga desa bangsri, kecamatan kertosono dan PS (pengguna) warga desa ketawang, kecamatan purwoasri.

Penangkapan yang dilakukan pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar jam 23.00 WIB di dalam mess koprasi termasuk desa kutorejo, kecamatan kertosono ini berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,24 gram, 1 piper kaca yang ada sisa sabunya dengan berat kotor 2,41 gram serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

Tersangka narkotika yang diringkus polisi di tepi jalan termasuk desa Mlilir kecamatan Purwoasri kabupaten Kediri pada tanggal 11 oktober 2019 sekira jam 16.00 WIB adalah EC (penggedar) warga dusun Duren, desa Pesing, kecamatan Purwoasri kabupaten Kediri. Beserta BB yang berhasil ditemukan berupa 1 plastik klip sabu ditimbang beserta pembungkusnya berat kotor 0,32 gram, 1 plastik klip sabu ditimbang beserta pembungkusnya berat kotor 0,26 gram dan 1 buah HP.

Dan tersangka Okerbaya adalah YK warga dusun Kebunagung, desa Sumberkepuh, kecamatab Tanjunganom, kabupaten Nganjuk dimana YK ditangkap pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira jam 13.30 WIB di warung termasun dusun Kebunagung desa Sumberkepuh kecamatan Tanjunganom kabupaten Nganjuk dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 plastik klip berisi 18 butir pil double L, uang tunai Rp70 ribu dan satu buah HP.



Tersangka Okerbaya yang kedua adalah AL warga desa Bedungrejo, kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk yang diringkus pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira jam 15.30 WIB di rumah saudara ZA termasuk dusun Ngletreng desa Maguan kacamatan Berbek kabupaten Nganjuk dengan barang bukti 117 butir pil doible L, uang tunai Rp 200 ribu dan satu buah HP.

“Penangkapan ini karena hasil pengembangan perkara sebelumnya dan terindikasi barang haram pil dobel L ini dari Lapas Madiun, sedangkan untuk perkara shabu, pihak kami awalnya berhasil menangkap pasutri yang hendak melakukan pesta shabu,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat release di halaman Mapolres Nganjuk, 29/10/2019, siang.



Bahkan Kapolres Handono juga menambahkan kalau kelima tersangka penyalahgunaan shabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 7 tahun sampai 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.

"Untuk dua pelaku Okerbaya, karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang  kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Handono. (Ind) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages