KUA BAGOR NIKAHKAN ISTRI SYAR'I JARWONO DENGAN PRIA LAIN, DIPERTANYAKAN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

KUA BAGOR NIKAHKAN ISTRI SYAR'I JARWONO DENGAN PRIA LAIN, DIPERTANYAKAN

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Hubungan atau ikatan sosial dengan perjanjian hukum untuk membentuk hubungan kekerabatan, sebagai tanda syahnya hubungan pribadi dengan lawan jenisnya. Membuat Jarwono 55 tahun warga Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo kecamatan/kabupaten Nganjuk yang saat itu mengenal seorang janda bernama Lilik Imawati 47 tahun warga dusun Manyungrejo desa Bagor Kulon kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk mendeklarasikan halalnya hubungan tersebut dengan perkawinan sirri pada 2 November 2018.

Dengan berjalannya waktu, pasangan suami istri yang syah menurut hukum syar'i Islam, juga mencoba untuk mendapatkan kepastian hukum adminiatrasi negara dengan mendaftarkan perkawinannya pada KUA kecamatan kota Nganjuk. Berbekal surat pindah nikah dari sang istri yang dikeluarkan KUA Bagor dan surat-surat persyaratan nikah dari kelurahan Jarwono, maka mereka bergegas menuju KUA Nganjuk.

Alhasil, niat mulia pasangan ini ditolak pihak KUA Nganjuk karena, tidak adanya kehadiran wali Lilik (istri Jarwono) saat itu. Tapi pihak KUA menyarankan pada pasangan ini untuk memakai wali adhol melalui putusan Pengadilan Agama (PA). Karena sempitnya ekonomi mereka berdua saat itu maka pendaftaran administarasinya ditunda. 

Jarwono saat menunjukkan surat keterangan kalau sudah menikah tapi belum tercatat dalam regester KUA

Sedangkan akibat dari penundaan tersebut, menjadikan Jarwono gigit jari, karena pada tanggal 3 Oktober 2019 kemaren, oleh pihak KUA Bagor Lilik dinikahkan dengan seorang duda yang bernama Jazuli 50 tahun, PNS dari desa/kecamatan Rejoso kabupaten Nganjuk.  Disisi lain Jarwono, satu Minggu sebelum pernikahan mereka dilangsungkan telah mengingatkan pihak KUA Bagor kalau yang akan dinikahi Jazuli adalah istri syar'i-nya dan meminta untuk ditunda/dibatalkan.

"Penikahan yang dilakukan KUA Bagor tidak syah, karena status Lilik secara syar'i adalah istri syah saya. Sebagaimana Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, Perkawinan adalah syah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sedangkan saya dengan Lilik telah melakukan sebagaimana yang diamanahkan UU itu," ujar Jarwono.

Hal yang sama juga disampaikan Dr. Wahju Prijo Djatmiko, SH, M.Hum, M.Sc ketua Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan (LKHP) Indonesia, kalau pernikahan Jarwono dengan Lilik telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan mereka berdua saat itu. Apalagi pada UU dan pasal tersebut dengan jelas menempatkan hukum agama dan kepercayaan adalah hal yang paling utama dalam perkawinan, dan secara implisit tidak ada larangan oleh negara terhadap nikah sirri.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, SH, M.Hum, M.Sc ketua LKHP Indonesia
"Saya menjadi ragu kalau kepala KUA beragama Islam, sebab dalam hukum Islam dengan jelas melarang seorang wanita yang telah bersuami untuk dinikahkan lagi dengan lelaki lain, bahkan dalam UU Perkawinan-pun meletakkan hukum agama dan kepercayaan adalah salah satu syahnya perkawinan, bukan pencatatan di buku akte nikah," ujar Djatmiko sebagaimana sapaan akrabnya pada koran ini diruang kerjanya, 19/10/2019.

Bahkan Djatmiko juga merasa kecewa terhadap Depag Nganjuk, yang telah melakukan pembiaran atas, apa yang dilakukan oknum KUA Bagor, yang dengan jelas lakukan pelecehan syariat Islam karena telah menikahkan wanita yang masih mempunyai suami sirri. Bahkan dengan argumen apapun perkawinan sirri yang dilakukan Jarwono Lilik secara syar'i syah. Apalagi yang melakukan perkawinan tersebut adalah orang yang sama-sama dewasa.

"Saya berharap perkawinan Jazuli Lilik dibatalkan, karena status Lilik adalah masih istri syah Jarwono. Dan untuk pejabat yang terlibat dalam hal ini selayaknya diberi sanksi sebagaimana ketentuan UU. Karena perbuatannya telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan juga telah melecehkan hukum Islam serta hukum positif negara kita," harap Djatmiko yang juga berprofesi sebagai pengacara ini. 
Kepala KUA Bagor kabupaten Nganjuk, Mashuri, S.Th.I
Sementara menurut kepala KUA Bagor Mashuri, S.Th.I pada koran ini mengatakan, kalau pernikahan Jarwono dan Lilik tidak syah bahkan juga secara syar'i. Sebab disamping pernikahannya secara sirri, juga karena ketidak hadiran wali adhol. "Hal itulah yang menyebabkan mereka, saat mengajukan itsbat nikah ditolak oleh KUA Nganjuk. Sedangkan saya mengacu pada hal tersebut dan mengatakan perkawinan Jarwono Lilik tidak syah," ujar kepala KUA Mashuri.

Masih lanjut kepala KUA Mashuri, dirinya menikahkan Jazuli dengan Lilik disamping persyaratan administrasinya lengkap juga dihadiri wali dari Lilik."Termasuk surat cerai dari kedua calon nikah saat itu, lantas kalau saya disuruh menunda dan membatalkan nikahnya, yang pasti saya tidak punya wewenang. Kewenangan saya hanya menikahkan mereka," pungkasnya. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages