KEBERADAAN INCENERATOR DI RSUD NGANJUK DIPERTANYAKAN KOMISI 1 DPRD KABUPATEN NGANJUK - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

KEBERADAAN INCENERATOR DI RSUD NGANJUK DIPERTANYAKAN KOMISI 1 DPRD KABUPATEN NGANJUK

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Alat pembakaran limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Nganjuk dipertanyakan. Hal ini dikarenakan Incenerator (alat pembakaran limbah B3) pengadaannya memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 tidak difungsikan oleh pihak management RSUD Nganjuk. Walau tahun 2014 sampai tahun 2016 bermasalah alat pembakaran medis padat B3 masih sempat beroperasi bahkan saat itu juga pernah dikomersilkan dengan menerima limbah padat B3 dari Puskesmas dan RS lainnya yang ada di kabupaten Nganjuk.

Sedangkan isu yang berkembang tentang penghentian, pengoprasian Incenerator oleh pihak RSUD Nganjuk, diduga kuat masih belum memiliki ijin oprasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK RI). Dan diduga juga Incenerator tersebut belum snokeless serta belum double chamber sehingga emisi yang dikeluarkan oleh alat tersebut saat melakukan pembakaran tidak menutup kemungkinan akan membentuk senyawa dioksidan furan yaitu sekelompok bahan kimia berbahaya yang tidak berwarna dan berbau.
Permasalahan itu sempat dialami warga sekitar tempat Incenerator RSUD Nganjuk pada kurun waktu 2 tahun sejak mulai beroperasinya Incenerator tahun 2014-2016, bahkan warga sekitar saat itu menjadi resah, dan meminta pada pihak management untuk tidak melakukan pembakaran limbah padat medis B3, karena disamping asap yang dikeluarkan cerobong Incenerator berbentuk gumpalan hitam dan berdebu, juga mengeluarkan aroma yang tidak sedap, bahkan tidak sedikit warga yang mengalami muntah-muntah saat menghirup aroma yang dikeluarkan akibat pembakaran tersebut.

Sedangkan informasi yang didapat media ini, pihak pemenang tender pengadaan Incenerator pada waktu itu sampai saat ini diduga, belum memenuhi tanggungjawabnya untuk pengurusan ijin operasional sebagaimana yang tertera pada dokumen kontrak yang menyebutkan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pemenang lelang adalah bertanggungjawab mengurus ijin operasional ke Kemen LHK. Bahkan akibat dari pembakaran limbah padat medis B3 sebagaimana standart Internasional maupun Standart Nasional Indonesia, seharusnya tidak mengeluarkan aroma yang tidak sedap dan tidak berasap (red. Hanya mengeluarkan asap putih tipis dan terurai hingga terlihat samar).
Sebagaimana yang dikatakan Suprapto, SPd, SH anggota Komisi 1 DPRD kabupaten Nganjuk dari F Gerindra, Incenerator yang pengadaannya memakai dana APBD, sudah sepantasnya bisa dikaryakan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bukan malah membiarkan barang yang sudah dibeli dengan memakai uang rakyat, tapi untuk disia-siakan keberadaannya. Karena aset milik negara sudah sepantasnya harus produktif, untuk itu dirinya akan berkoordinasi dengan komisi 1 lainnya untuk msnyingkapi Incenerator di RSUD Nganjuk yang keberadaannya masih non produktif. 

"Saya sangat menyayangkan, aset daerah masih ada yang tidak produktif. Ini artinya pengadaan barang tersebut, seperti Incenerator di RSUD Nganjuk tidak berpedoman pada prinsip efektif. Sebab pengadaan barang tersebut semestinya sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditentukan. Apalagi dana APBD yang dikucurkan untuk pengadaan itu cukup besar," ucapnya pada media ini.
Masih lanjut Suprapto, dirinya bersama komisi 1 akan menanyakan tentang klausul kontrak dengan pihak ke-3 pada penyelenggara lelang dan management RSUD Nganjuk serta pengawas pengadaan barang/jasa yang meloloskan dan menerima Incenerator tersebut tanpa ada komplin dan catatan khusus pada pihak penyedia barang/jasa, sedangkan kewajiban pihak pemenang lelang belum sepenuhnya terpenuhi.

"Sebagai langkah keterbukan informasi publik yang tertuang dalam undang-undang Nomer 14 tahun 2008 sebagai langkah transparansi penggunaan anggaran, dan juga sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 16 tahun 2018 tentang perubahan kelima Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa semua pihak terkait harus bertanggungjawab atas penerimaan barang/jasa. Jadi aturan dan perundang-undangnya jelas maka kami komisi 1 dengan secepatnya akan membahas ini dan akan memanggil semua pihak yang terlibat," pungkas Suprapto yang baru pertama kali menjadi anggota dewan periode 2019-2024 dengan tegas, 01/10/2019, Selasa siang. (Ind) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages