PROGRAM PTSL DESA JAAN KECAMATAN GONDANG, DIDUGA SARAT PENYALAGUNAAN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PROGRAM PTSL DESA JAAN KECAMATAN GONDANG, DIDUGA SARAT PENYALAGUNAAN

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ( PTSL) desa Njaan Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, diduga sebagai ajang pungli oleh pemerintah desa dan panitia PTSL desa setempat.

Pasalnya PTSL yang di topang oleh Anggaran Pendapat Belanja Negara(APBN), melalui Badan Pertanahan Negara ( BPN ), supaya masyarakat mempunyai ketetapan hukum atas hak tanahnya
Sesuai surat keputusan bersama ( SKB) 3 menteri, yaitu Mendagri , menteri agraria dan menteri desa, ditetapkan biaya resmi, dalam Program Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) hanya di perbolehkan menarik biaya sebesar Rp 150 ribu rupiah kepada pemohon program PTSL namun kenyataan di lapangan didesa Jaan, Gondang menarik biaya perbidangnya Rp 400 ribu rupiah untuk tanah yang bukan Hibah / waris, dan untuk tanah status Hibah waris perbidangnya, di tarik Rp 600 ribu rupiah.

Salah warga, yang enggan namanya di mediakan, saat di konfirmasi mengatakan “saya sudah mengajukan permohonan PTSL karena tanah saya merupakan tanah waris dari orang tua pihak panitia meminta ongkos pengurusan PTSL sebesara Rp 600 ribu rupiah, karena saya tidak tahu maka saya mengikuti saja dan sudah saya bayar sebesar nilai tersebut,” paparnya saat di temui wartawan kemarin, minggu (11/08).
Dia mengaku tidak pernah di undang untuk rapat ataupun musyawarah tentang PTSL. “Saya juga tidak diberi kuitansi pembayaran, dan tidak tahu uang Rp 600 ribu itu untuk biaya apa saja,” bebernya.

Kepala desa (Kades) Jaan, Adi harianto saat di konfirmasi tentang hal ini mengaku tidak mengetahui pasti berapa biayanya “kami tahun ini memang mengajukan PTSL sebanyak 300 bidang untuk biaya saya tidak tahu pasti karena itu ada panitia yang menanganinya, yang jelas biaya kami samakan dengan desa sebelah yakni balonggebang,” paparnya, pada wartawan.

Sementara itu ditemui terpisah Sabur, Panitia PTSL desa jaan saat di hubungi tidak pernah di angkat ditemui selalu menghindar.

Ditambahkan oleh Kades Jaan, adi untuk tanah yang statusnya waris atau ada pengalihan hak di tangani langsung oleh Kepala Desa, “ untuk yang tanah waris atau ada pengalihan hak memang di mintai tambahan biaya sebesar Rp 300 ribu lagi. Namun uang tersebut masuk ke pemerintahan desa, saya tidak tahu menahu tentang hal itu,” elaknya.

Sementara itu Camat Gondang, Sugeng saat di konfirmasi tentang hal ini mengatakan tidak tahu dan belum mendapatkan laporan dari desa tersebut, “ saat rapat sosialsasi saya tidak diundang jadi saya tidak tahu pastinya seperti apa yang terjadi di lapangan, nanti coba saya komunikasikan dengan pihak kepala desa,” pungkasnya.(ipul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages