Madiun, Pojok Kiri - Oknum Kepala Desa Pucang Rejo Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada Senin (05/08/2019) ditangkap Satresnarkoba Polres Madiun Kota dalam penggerebekan di rumah tersangka BP (38).
Berawal dari informasi masyarakat, mengetahui ada transaksi narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor nopol AE 3062 C, mendapati informasi tersebut Satresnarkoba Polres Madiun Kota membuntuti pelaku yang berhenti di trafic light jalan prambanan Kelurahan Madiun lor Kecamatan Manguharjo.
Dari hasil penggeledahan pelaku di dapati pada ponsel pelaku setelah melakukan transaksi sabu yang di pesan seseorang yang beralamat di Desa Pucang rejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.
Petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti pipet kaca beserta plastic clip berisi sabu 0,51 gram.
Dalam release yang digelar Polres Madiun Kota, Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan bahwa oknum kepala desa tersebut sering menggunakan sabu.
" oknum kepala desa inisial BP ini sering menggunakan sabu, sehingga ditelusuri selama satu bulan dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 0,51 gram " terang AKBP Nasrun Pasaribu.
Oknum Kepala Desa tersebut akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar