SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK BERHASIL AMANKAN 18 PENGEDAR - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK BERHASIL AMANKAN 18 PENGEDAR

Share This


Nganjuk, Pojok Kiri, Satu-persatu satuan di Polres Nganjuk mulai menunjukkan prestasi yang gemilang dalam meminimalisir tindak pidana di wilayah hukumnya. Kemaren Satreskrim berhasil mengamankan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana penyalagunaan BBM bersubsidi. Kini Satresnarkoba juga tidak mau ketinggalan dalam melakukan pengamanan para pengedar obat-obatan terlarang. 

Sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam releasenya, dalam kurun kurang dari satu bulan yaitu bulan Juli 2019 satuan Narkoba berhasil mengungkap 12 kasus yang terdiri dari 8 kasus narkotika dengan 14 tersangka dan 4 kasus okerbaya dengan 4 tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu seberat 11,12 gram, dan pil dobel L sebanyak 70.676 butir.
"Sebagian besar yang berhasil kami amankan adalah seorang pengedar, tapi disaat kami tanya barang tersebut didapat dari siapa, mereka mengatakan tidak tahu dan tidak kenal. Meski begitu kami akan terus berupaya mencari dan menggungkap dalang atau bandar besar dibalik peredaran barang terlarang ini," ujar Kapolres Dewa. 

Sedangkan dari pengakuan sementara, dari para pelaku kalau barang jenis sabu dengan cara ranjau, yaitu barang dipesan melalui telpon, pesan singkat atau whatsapp setelah itu barang ditararuh disuatu tempat dan pengedar mengambil sesuai tempat yang ditunjuk. “Para pelaku pengedar sabu membeli per-gramnya seharga Rp 1,3 juta, lalu diedarkan kembali oleh para pelaku dengan cara paket kecil seharga Rp 400 ribu per paket,” ujarnya Kapolres Dewa lagi. 

Sedangkan untuk obat keras berbahaya dobel L, pengedar mendapatkan barang dari Jakarta yang dikirim melalui paket. Kemudian mereka mengedarkannya kepada generasi milenial, salah satunya pelajar, sedangkan motif yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Teguh Subiyanto yang saat itu kedapatan membawa 70 ribu butir pil dobel L mengatakan kalau pil ini dijual secara paket besar per-satu paket sebanyak seribu butir dijual Rp 1,2 juta, sedangkan untuk paket kecil sebanyak 8 butir dengan harga Rp. 15 ribu.
"Pelaku yang rata-rata warga kabupaten Nganjuk dan masih berusia muda, para orang tua serta kepala desanya akan saya panggil dan akan saya tunjukkan kelakuan anaknya selama ini. Bahkan akan kita umumkan di desa masing-masing para tersangka, bahwa para pelaku ini tidak baik untuk dicontoh. Karena mereka perusak generasi muda. Mudah-mudahan dengan cara ini, setelah keluar penjara nanti, mereka bisa sadar,” Punkasnya Kapolres Dewa saat Press Release di halaman Mapolres Nganjuk, 30/07/2019.

Sementara dari 18 pelaku adalah para residivis di beberapa Polres bahkan ada yang baru keluar dari penjara bulan lalu dan kembali ditangkap lagi dengan kasus yang sama. Sedangkan para tersangka dikenakan UURI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages