KASUS PENCURIAN DUA RUMAH BERHASIL DIUNGKAP POLRES NGANJUK. - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

KASUS PENCURIAN DUA RUMAH BERHASIL DIUNGKAP POLRES NGANJUK.

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Sekarputih kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk dengan menangkap pelaku Shr 49 tahun asal dusun Kedunggayam RT 04 RW 07 desa Kedungmlati kecamatan Kesamben kabupaten Jombang bersama beberapa barang bukti. 

“Pelaku ini melakukan pencurian di dua tempat di hari yang sama, pada tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 01.00 WIB pelaku melakukan tindak pidana pencurian dirumah Edi Purnomo dan jam 02.00 WIB dirumah Mulyadi. Kedua korban dari desa yang sama yaitu desa Sekarputih kecamatan Bagor” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam keterangan pers di Mapolres Nganjuk, 22/07/2019.



Kapolres Dewa juga menambahkan terkait keberhasilan institusinya dalam mengungkap sejumlah kasus hukum dengan para awak media di wilayah hukumnya. Salah satunya adalah kronologi penangkapan  pelaku pencurian dengan pemberatan ini yang ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan kooporatif dengan menunjukkan sisa barang bukti yang ada.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini selain benda yang digunakan untuk mencongkel rumah berupa obeng, pahat dan lampu senter juga beberapa barang hasil jarahan di dua rumah tersebut berupa 3 buah handphone, 1 buah tas rangsel warna hitam, 1 buah tas slempang warna hitam, uang tunai Rp. 700 ribu dan 1 ekor burung murai batu beserta sangkarnya. 


Sedangkan dua korban dalam kasus pencurian dan pemberatan ini mengetahui kalau rumahnya telah dijarah pencuri dihari dan tanggal yang sama dengan kejadian, maka langsung melakukan pelaporan ke Polsek Bagor. Tanpa menunggu lama anggota Polsek Bagor langsung melakukan olah TKP. 



“Setelah kami melakukan penyelidikan maka pada tanggal 20 Juli melakukan penangkapan tersangka dirumahnya tanpa ada perlawanan dari tersangka. Dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Nganjuk," ujar Kapolres Dewa pada perss release 

Terakhir pada perss releasenya, kapolres Dewa mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e  KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan masuk dengan cara membongkar, memecah dan memanjat, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. Dengan demikian tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun. (Ind) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages