Ngawi Pojok Kiri, Mantan sekertaris desa ( sekdes)
Tanjungsari, Kecamatan Jogorogo, Ngawi, Suhardi, akhirnya ditetapkan sebagai
calon kepala desa ( Kades) oleh panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari. Hal
tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Nomor 140/5.688/404.112/2019 tentang
penetapan calon kepala desa yang memiliki catatan dari kepolisian atau
pengadilan. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh ketua panitia
pemilihan kepala desa Tanjungsari, Agus Budi Prasetyo bersama seluruh
anggota panitia dan disaksikan warga yang mendapatkan undangan dirumah Suhardi
( calon kades) berlangsung dengan damai dan aman. Pada hari Kamis malam tanggal
16 mei 2019.
Berdasarkan peraturan Bupati Ngawi Nomor 23 Tahun 2017
tentang peraturan pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Ngawi 1 Tahun 2015
Tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Nomor 8
Tahung 2019 pasal 24 ayat 3 huruf H bahwa calon kepala desa wajib memenuhi
persyaratan. Sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa dihimbau untuk surat
pernyataan dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang- ulang.
Suhardi saat ditemui mengatakan proses tersebut dilakukan
untuk memenuhi persyaratan yang ada. Dan dirinya merasa lega akhirnya bisa
ditetapkan sebagai calon kepala desa.
" Saya lega semua persyaratan sudah selesai dan sudah
ditetapkan sebagai calon kades oleh panitia," ungkapnya.
Hanya untuk diketahu bahwa peraturan Bupati Nomor 8 Tahun
2019 pasal 24 ayat 3 huruf H berbunyi ; Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara
melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau lebih, kecuali 5 Tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang. ( iko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar