Mantan Sekdes Lega Setelah Ditetapkan Sebagai Calon Kades Oleh Panitia - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Mantan Sekdes Lega Setelah Ditetapkan Sebagai Calon Kades Oleh Panitia

Share This

Ngawi Pojok Kiri, Mantan sekertaris desa ( sekdes) Tanjungsari, Kecamatan Jogorogo, Ngawi, Suhardi, akhirnya ditetapkan sebagai calon kepala desa ( Kades) oleh panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Nomor 140/5.688/404.112/2019 tentang penetapan calon kepala desa yang memiliki catatan dari kepolisian atau pengadilan. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh ketua panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari, Agus  Budi Prasetyo bersama seluruh anggota panitia dan disaksikan warga yang mendapatkan undangan dirumah Suhardi ( calon kades) berlangsung dengan damai dan aman. Pada hari Kamis malam tanggal 16 mei 2019.
  
Berdasarkan peraturan Bupati Ngawi Nomor 23 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Ngawi 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Nomor 8 Tahung 2019 pasal 24 ayat 3 huruf H bahwa calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan. Sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa dihimbau untuk surat pernyataan dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang. 

Suhardi saat ditemui mengatakan proses tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang ada. Dan dirinya merasa lega akhirnya bisa ditetapkan sebagai calon kepala desa.

" Saya lega semua persyaratan sudah selesai dan sudah ditetapkan sebagai calon kades oleh panitia," ungkapnya.

Hanya untuk diketahu bahwa peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 pasal 24 ayat 3 huruf H berbunyi ; Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau lebih, kecuali 5 Tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang. ( iko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages