Madiun, Pojok Kiri (15/05/2019) – Per 1 Mei 2019,
pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat
(JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas badan baik Badan
Hukum, Donatur Badan Hukum dan Donatur Perorangan menjadi Peserta Bukan
Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dilakukan secara tertutup (close payment system).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji
mengungkapkan dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta yang terdaftar
akan selalu baru (update) dan
diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di
masing-masing entitas badan. Tidak hanya itu, pembayaran iuran juga sesuai
dengan antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan
dilaporkan oleh setiap entitas badan
kepada BPJS Kesehatan.
Bentuk entitas badan yang dimaksud seperti
yayasan, koperasi, lembaga keagamaan lembaga atau badan amal, lembaga
pendidikan, badan usaha, badan hukum lain, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta untuk Donatur Perorangan dilakukan melalui program
donasi dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) kartu keluarga.
"Kebijakan ini kami tetapkan untuk
memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.
Misalnya kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai
dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih
harus sesuai dengan kelipatannya," ujar Tarmuji.
BPJS Kesehatan saat ini telah melakukan
sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan. Tarmuji
juga mengimbau kepada entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data
untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan
dimana entitas badan terdaftar.
BPJS Kesehatan membuka akses
seluas-luasnya kepada entitas badan terkait rekonsiliasi data. Sebab,
rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran
iuran sebelum pelaksanaan close payment
system. Selain itu, dengan close
payment system akan di dapatkan terdapat data individual peserta terkini
sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS.(yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar