BPJS KESEHATAN MADIUN GELAR FORUM KOORDINASI SEKALIGUS PENANDATANGANAN NOTA KESEPATAKAN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

BPJS KESEHATAN MADIUN GELAR FORUM KOORDINASI SEKALIGUS PENANDATANGANAN NOTA KESEPATAKAN

Share This
Madiun, Pojok Kiri – BPJS Kesehatan Cabang Madiun bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Ponorogo, Selasa (14/05). Hadir di dalamnya pihak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Ponorogo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, dan Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Ponorogo.
Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga diadakan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kewajiban badan usaha mendaftarkan karyawannya yang tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mendorong kita untuk lebih berperan lagi dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha. Sehingga dalam hal ini diperlukan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan Dinas PTSP untuk membuat mapping mana badan usaha yang belum patuh mendaftarkan karyawannya, mana badan usaha yang sudah terdaftar akan tetapi datanya belum sesuai, dan mana badan usaha yang iurannya menunggak,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji.
Forum koordinasi ini diadakan untuk menciptakan komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan, pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan dari peserta dam pemberi kerja. Selain itu, tercapainya sosialisasi program Jaminan Kesehatan demi tercapainya Universal Health Coverage (UHC) juga menjadi tujuan utama dari kegiatan tersebut.
Menindaklanjuti hasil Surat Kuasa Khusus (SKK) Mediasi di Kejaksanaan Negeri Kabupaten Ponorogo tanggal 28 Oktober 2018 bahwa dari total 24 badan usaha yang diundang, hanya berjumlah 16 badan usaha yang hadir, dimana 6 di antaranya merupakan badan usaha patuh dan 10 lainnya merupakan badan usaha tidak patuh.
Jika dilihat dari output aplikasi Online Single Submission (OSS), tercatat jumlah badan usaha yang sudah mengakses aplikasi OSS adalah 896 badan usaha. Dari jumlah tersebut, masih sedikit badan usaha yang sudah mendaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.
Menanggapi hal tersebut Kepala PTSP Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto  mengungkapkan bahwa diperlukan metode yang berbeda dalam menangani badan usaha yang patuh dan tidak patuh, sehingga perlu inovasi kerja sama BPJS Kesehatan dengan OSS DPM untuk meningkatkan capaian peserta jaminan kesehatan.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo Hilam Azazi bersama Tarmuji sepakat untuk menandatangani nota kesepakatan bersama yang berutujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Ponorogo.
“Dari sini kita harus menentukan langkah-langkah selanjutnya harus seperti apa, misalkan apakah undangan kegiatan sosialisasi diwajibkan bahwa yang hadir adalah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil keputusan. Dan juga ada kaitannya dengan kepatuhan badan usaha, agak lebih dioptimalkan lagi terkait monitoring dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, terutama BPJS Kesehatan,” tutup Hilman. (Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages