BPJS Kesehatan Madiun Sosialisasikan Perpres 82 Tahun 2018 - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

BPJS Kesehatan Madiun Sosialisasikan Perpres 82 Tahun 2018

Share This

Madiun, Pojok Kiri.- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat. Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Madiun Tarmuji dalam konferensi pers yang digelar di kantor BPJS Kota Madiun mengatakan Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018.

" Ada sejumlah aspek yang perlu diketahui masyarakat seperti  pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang keluar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, aturan JKN-KIS terkait PHK " terang Tarmuji.

Bayi yang baru lahir dari peserta JKN - KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika telah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu terkait tunggakan iuran yang  banyak terjadi di masyarakat, jika dahulu hanya dihitung maksimal 12 bulan, sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Untuk lebih detail lihat Website : www.bpjs-kesehatan.go.id   (Yah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages