Madiun, Pojok Kiri.- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar
bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat.
Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing
instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Madiun Tarmuji dalam konferensi
pers yang digelar di kantor BPJS Kota Madiun mengatakan Perpres tersebut
menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek secara umum, ada
beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018.
" Ada sejumlah aspek yang perlu diketahui masyarakat
seperti pendaftaran bayi baru lahir,
status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang keluar negeri,
aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, aturan
JKN-KIS terkait PHK " terang Tarmuji.
Bayi yang baru lahir dari peserta JKN - KIS wajib
didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini
mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika telah
didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan maka bayi tersebut berhak memperoleh
jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu terkait tunggakan iuran yang banyak terjadi di masyarakat, jika dahulu
hanya dihitung maksimal 12 bulan, sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24
bulan. Untuk lebih detail lihat Website : www.bpjs-kesehatan.go.id (Yah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar