Madiun, Pojok Kiri.- Satuan polisi pamong praja, Bawaslu, panwascam dan panwas
kelurahan kota madiun lagi - lagi menertibkan alat peraga kampanye yang
melanggar pemasangan.
Hal ini Sesuai agenda Bawaslu provinsi jawa timur, pada Rabu
tanggal 12 desember 2018 serentak menertibkan alat peraga kampanye di tiap kota
dan kabupaten.
Ketua Bawaslu kota madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan
Bawaslu bersama satpol pp menertibkan 150
alat peraga kampanye di seluruh kecamatan di kota madiun.
" Bawaslu bersama satpol pp menertibkan 150 alat peraga
kampanye di seluruh kecamatan di kota madiun, untuk pemasangan di dekat
sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah, unit kesehatan tidak ditemukan,
namun pemasangan APK banyak melanggar perwali ataupun perda " terang
Kokok.
Perda tentang pemasangan APK yaitu melarang untuk pemasangan
yang diikat di pohon, di paku di pohon, diikat di tiang listrik, tiang telepon
dan tiang jalan.
Menanggapi banyaknya protes penertiban APK dari caleg, Kokok
HP mengatakan Bawaslu membantah jika tidak mensosialisasikan, bawaslu telah
mengirimkan surat sebanyak dua kali ke partai untuk memberi kesempatan untuk
menertibkan APK yang melanggar.
" APK yang telah ditertibkan dapat diambil di
kecamatan, dan silahkan jika akan dipasang kembali, tetapi harus mematuhi
aturan pemasangan yang telah ditentukan " jelas Kokok HP.
Bawaslu ke depan setiap dua minggu sekali akan mengadakan
penertiban di seluruh kota madiun guna menghindari semrawutnya APK. (Yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar