Bawaslu Bersama Satpol PP Tertibkan 150 APK melanggar Perda - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Bawaslu Bersama Satpol PP Tertibkan 150 APK melanggar Perda

Share This


Madiun, Pojok Kiri.- Satuan polisi pamong praja, Bawaslu, panwascam dan panwas kelurahan kota madiun lagi - lagi menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar pemasangan.

Hal ini Sesuai agenda Bawaslu provinsi jawa timur, pada Rabu tanggal 12 desember 2018 serentak menertibkan alat peraga kampanye di tiap kota dan kabupaten.

Ketua Bawaslu kota madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan Bawaslu bersama satpol pp menertibkan 150  alat peraga kampanye di seluruh kecamatan di kota madiun.

" Bawaslu bersama satpol pp menertibkan 150 alat peraga kampanye di seluruh kecamatan di kota madiun, untuk pemasangan di dekat sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah, unit kesehatan tidak ditemukan, namun pemasangan APK banyak melanggar perwali ataupun perda " terang Kokok.

Perda tentang pemasangan APK yaitu melarang untuk pemasangan yang diikat di pohon, di paku di pohon, diikat di tiang listrik, tiang telepon dan tiang jalan.

Menanggapi banyaknya protes penertiban APK dari caleg, Kokok HP mengatakan Bawaslu membantah jika tidak mensosialisasikan, bawaslu telah mengirimkan surat sebanyak dua kali ke partai untuk memberi kesempatan untuk menertibkan APK yang melanggar.

" APK yang telah ditertibkan dapat diambil di kecamatan, dan silahkan jika akan dipasang kembali, tetapi harus mematuhi aturan pemasangan yang telah ditentukan " jelas Kokok HP.

Bawaslu ke depan setiap dua minggu sekali akan mengadakan penertiban di seluruh kota madiun guna menghindari semrawutnya APK. (Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages